Memuat...IDR/USD 16.285▼ 0.12%IHSG 7.842,11▲ 0.64%Emas Rp 1.384.000/grJakarta 29°C ☁

Pemuda di Kersana Brebes Datangi Polsek dan Mengaku Habisi Nyawa Ayahnya, Polisi Masih Mendalami

M teguh•

Suarapantura.com - Warga Desa Kemukten, Kecamatan Kersana, Kabupaten Brebes, digegerkan oleh pengakuan seorang pemuda yang mendatangi Mapolsek Kersana pada Kamis (15/10/2026). Pemuda tersebut mengaku telah menghabisi nyawa ayah kandungnya sendiri, lalu menyerahkan diri kepada polisi.

Hingga kini, pengakuan tersebut masih didalami penyidik. Polisi belum mengeluarkan keterangan resmi mengenai kebenaran pengakuan itu, status hukum pemuda tersebut, maupun pasal yang akan disangkakan. Penanganan perkara dilakukan Polsek Kersana bersama Satreskrim Polres Brebes, meliputi pengumpulan alat bukti, pemeriksaan saksi, serta olah tempat kejadian perkara.

Karena proses penyelidikan masih berjalan, sejumlah detail penting belum dapat dipastikan, termasuk waktu dan kronologi lengkap peristiwa, kondisi korban, serta motif yang melatarbelakangi pengakuan tersebut. Berbagai versi informasi beredar di masyarakat, namun belum ada satu pun yang terkonfirmasi oleh pihak kepolisian.

Panen Padi di Pagerbarang Tegal Tembus 12 Ton per Hektare Lewat Metode PM-AAS
Baca Juga · Seputar Bregas
Panen Padi di Pagerbarang Tegal Tembus 12 Ton per Hektare Lewat Metode PM-AAS

Untuk memastikan kebenaran sebuah pengakuan, penyidik umumnya tidak hanya berpegang pada keterangan pelaku. Keterangan tersebut perlu dicocokkan dengan keterangan saksi, temuan di lokasi kejadian, serta bukti lain yang dapat diuji. Proses inilah yang membuat polisi membutuhkan waktu sebelum menyampaikan kesimpulan kepada publik, terutama ketika sejumlah detail masih belum lengkap.

Polisi mengimbau masyarakat agar tidak berspekulasi mengenai penyebab maupun pihak yang bersalah, serta tidak menyebarluaskan foto atau video terkait kejadian tersebut. Sikap tersebut penting untuk menghormati keluarga yang tengah berduka dan menjaga proses penyelidikan agar berjalan tanpa gangguan.

KH Labib Shodiq Pimpin MUI Brebes Periode 2026-2031 Lewat Musda X
Baca Juga · Seputar Bregas
KH Labib Shodiq Pimpin MUI Brebes Periode 2026-2031 Lewat Musda X

Dalam sistem hukum Indonesia, setiap orang yang diduga melakukan tindak pidana tetap berhak atas asas praduga tak bersalah hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Artinya, pengakuan yang disampaikan kepada polisi sekalipun masih harus dibuktikan melalui penyidikan, alat bukti, dan proses peradilan.

Peristiwa ini menyisakan duka bagi keluarga dan menjadi perhatian warga sekitar. Hingga keterangan resmi diterbitkan, warga diminta mengandalkan informasi dari sumber resmi dan tidak menyebarkan kabar yang belum terverifikasi. Perkembangan perkara ini akan diperbarui setelah kepolisian menyampaikan keterangan resmi.

Tiga Raperda Kota Tegal Masuk Pembahasan DPRD, dari Air Minum hingga RTRW 2026-2046
Baca Juga · Seputar Bregas
Tiga Raperda Kota Tegal Masuk Pembahasan DPRD, dari Air Minum hingga RTRW 2026-2046

Masyarakat yang mengetahui atau mengalami kekerasan dalam keluarga dapat melaporkannya ke kantor polisi terdekat. Layanan pengaduan SAPA 129 Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak juga dapat dihubungi melalui telepon 129 atau WhatsApp 08111-129-129.

Sumber: MercuSwaraNews, Detik Nasional.

Tags:
#brebes#kersana#kemukten#polsek kersana#polres brebes
Bagikan:Facebook𝕏 / TwitterWhatsApp

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Tulis Komentar

Memuat verifikasi keamanan…