Suarapantura.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tegal menggerebek sebuah rumah kos di Jalan Ketilang, Kelurahan Randugunting, Kecamatan Tegal Selatan, pada malam Selasa (20/10/2026). Dalam penggerebekan itu, petugas mendapati empat pasangan pria dan wanita yang bukan pasangan suami istri resmi menempati empat dari tujuh kamar yang tersedia.
Penggerebekan bermula dari laporan warga RT 3 dan RT 4 RW 1, Kelurahan Randugunting, yang resah dengan aktivitas keluar-masuk tamu yang dinilai tidak wajar. Menindaklanjuti laporan tersebut, Satpol PP Kota Tegal turun ke lokasi dan mendapati rumah kos itu diduga menyewakan kamar dengan tarif per jam tanpa memiliki izin resmi.
"Sebagian pasangan berusia dewasa, ada pula yang masih remaja. Bukan hanya warga Kota Tegal, beberapa di antaranya juga berasal dari Kabupaten Tegal," kata Tasripin, Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Kota Tegal, yang berbicara mewakili Kepala Satpol PP Budio Pradibto.
Keempat pasangan tersebut kemudian dibawa ke Markas Komando (Mako) Satpol PP untuk mendapatkan pembinaan. Mereka menandatangani surat pernyataan penyesalan dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
Sementara itu, penjaga kos yang hanya berinisial DP mengakui kamar disewakan secara fleksibel dengan tarif Rp40.000 per jam tanpa syarat kartu tanda penduduk (KTP). "Boleh tanpa KTP. Disuruh pemilik," ujar DP kepada petugas. Saat penggerebekan berlangsung, hanya DP yang berada di lokasi. Satpol PP menyatakan akan memanggil pemilik atau pengelola rumah kos untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Penindakan ini berlandaskan Peraturan Daerah (Perda) Kota Tegal Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat. Satpol PP Kota Tegal mengimbau para pengelola kos mematuhi aturan dan menegaskan pengawasan terhadap tempat usaha kos akan terus diperketat.
Sumber: DISWAY JATENG