Suarapantura.com - Pemerintah Kabupaten Tegal bergerak cepat memberikan perlindungan dan pendampingan bagi korban anak dalam kasus yang terjadi di Dukuhwaru, Kabupaten Tegal. Penanganan difokuskan pada pemulihan korban, baik secara fisik maupun psikis, dengan melibatkan sejumlah perangkat daerah terkait agar respons yang diberikan berjalan terpadu dan tidak terputus.
Dinas Sosial Kabupaten Tegal bersama Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) memperkuat koordinasi untuk memastikan perlindungan dan pendampingan yang sesuai dengan kebutuhan anak. Pendekatan yang dipakai menempatkan keselamatan, kenyamanan, dan kondisi psikologis anak sebagai prioritas, disertai dukungan bagi keluarga yang mendampingi korban dalam masa pemulihan.
Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial Dinas Sosial Kabupaten Tegal, Makmur, menjelaskan bahwa pihaknya bekerja sama erat dengan UPTD PPA dengan fokus pada pemulihan trauma secara mendalam. Pendampingan psikologis secara intensif menjadi prioritas, agar risiko trauma berkepanjangan dapat ditekan seminimal mungkin dan anak dapat kembali menjalani kehidupan sehari-hari dengan lebih tenang.
Selain pendampingan psikologis, korban juga mendapatkan layanan kesehatan melalui fasilitas medis serta rehabilitasi sosial. Rangkaian pendampingan itu dimaksudkan untuk mendukung pemulihan menyeluruh, bukan hanya pada aspek fisik, tetapi juga pada kondisi mental anak setelah peristiwa yang dialaminya. Rehabilitasi sosial dalam konteks ini mencakup pendampingan yang membantu korban dan keluarganya menghadapi masa sulit, sekaligus memastikan kebutuhan dasar korban selama pemulihan tetap terpenuhi.
Pemerintah Kabupaten Tegal juga menekankan pentingnya menjaga privasi korban. Identitas maupun informasi pribadi yang dapat mengarah pada korban diminta tidak disebarluaskan, karena hal itu dikhawatirkan dapat memperburuk kondisi psikologis korban dan keluarganya. Masyarakat diminta menunjukkan empati dan tidak menyebarkan informasi yang belum tentu benar, serta memberikan ruang bagi korban untuk pulih tanpa tekanan dari lingkungan sekitar.
Pendampingan terhadap korban disebut akan berjalan berkelanjutan, dengan seluruh pihak terkait dikoordinasikan agar perlindungan yang diberikan tidak berhenti di tahap awal. Sinergi antarinstansi menjadi penekanan dalam penanganan ini, sehingga kebutuhan korban dapat terpenuhi secara menyeluruh dan setiap tahapan pendampingan dapat dievaluasi sesuai perkembangan kondisi korban.
Melalui langkah tersebut, Pemerintah Kabupaten Tegal berharap korban dapat pulih secara fisik dan psikis serta hak-haknya sebagai anak tetap terlindungi selama proses penanganan berlangsung.
Sumber: Radartegal.com dan Jempolindo.id