Memuat...IDR/USD 16.285▼ 0.12%IHSG 7.842,11▲ 0.64%Emas Rp 1.384.000/grJakarta 29°C ☁

Pemkab Tegal Tampung Aspirasi FSPMI soal Pengupahan dan UMSK

M teguh•
Seputar Bregas

Foto: Wikimedia Commons

Suarapantura.com - Pemerintah Kabupaten Tegal menerima audiensi dari Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) di Ruang Rapat Bupati Tegal, Slawi, pada Rabu, 28 Oktober 2026. Pertemuan ini menjadi ruang dialog antara pemerintah daerah dan perwakilan pekerja untuk menyampaikan aspirasi seputar kebijakan pengupahan.

Audiensi tersebut dihadiri Sekretaris Daerah Kabupaten Tegal Amir Makhmud, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Dessy Arifianto, serta Kepala Dinas Perindustrian, Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Disperintransnaker) Kabupaten Tegal Supriyadi. Aspirasi organisasi disampaikan oleh Lukman Hakim yang mewakili Dewan Pimpinan Wilayah FSPMI.

Dalam pertemuan itu, Lukman menyampaikan tiga isu utama yang menjadi perhatian pekerja. Pertama, kesenjangan antara upah yang berlaku dengan Kebutuhan Hidup Layak (KHL). Kedua, perluasan cakupan dan peningkatan nilai Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK). Ketiga, pemenuhan keterwakilan serikat pekerja dalam Lembaga Kerja Sama Tripartit.

Menurut Lukman, besaran upah yang diterima pekerja di Kabupaten Tegal saat ini masih belum sepenuhnya memenuhi kebutuhan hidup layak. Berdasarkan perhitungan yang disampaikan pihaknya, capaian upah baru berada pada kisaran 70,1 persen dari KHL, sehingga masih terdapat kesenjangan sekitar 29,9 persen.

Pemkab Tegal dan Kemendagri Genjot Enam Inovasi Sosial Desa
Baca Juga · Seputar Bregas
Pemkab Tegal dan Kemendagri Genjot Enam Inovasi Sosial Desa

"Kami berharap pemerintah memiliki peran penting untuk mendorong agar upah yang berlaku di Kabupaten Tegal dapat memenuhi standar kebutuhan hidup layak," ujar Lukman.

Ia juga menyoroti penerapan UMSK yang dinilai masih perlu diperluas ke sektor-sektor lain sesuai karakteristik dan klasifikasi usaha yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan. Selain perluasan cakupan sektor, FSPMI berharap terdapat selisih yang lebih memadai antara Upah Minimum Kabupaten (UMK) dan UMSK, terutama pada sektor dengan tingkat risiko kerja dan karakteristik usaha tertentu.

Lukman turut menekankan pentingnya keterwakilan serikat pekerja dalam Lembaga Kerja Sama Tripartit agar mekanisme dialog antara unsur pemerintah, pengusaha, dan pekerja berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Raih 91,94 Persen, Bapenda Tegal Kejar Piutang Tanah Bengkok demi Target PBB-P2 100 Persen
Baca Juga · Seputar Bregas
Raih 91,94 Persen, Bapenda Tegal Kejar Piutang Tanah Bengkok demi Target PBB-P2 100 Persen

Menanggapi aspirasi tersebut, Sekretaris Daerah Kabupaten Tegal Amir Makhmud menyampaikan bahwa pemerintah daerah terbuka terhadap masukan dari serikat pekerja. Menurutnya, kesejahteraan masyarakat, termasuk pekerja, merupakan bagian dari tujuan penyelenggaraan pemerintahan, sehingga berbagai aspirasi yang disampaikan perlu menjadi bahan pembahasan dalam proses perumusan kebijakan pengupahan.

"Kami ingin mencari titik temu yang adil dan dapat diterima semua pihak. Aspirasi dari teman-teman serikat pekerja tentu kami tampung dan menjadi bahan pertimbangan dalam rapat Dewan Pengupahan," ungkap Amir.

Ia menjelaskan, penetapan upah perlu mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk kebutuhan hidup pekerja, keberlangsungan usaha, produktivitas perusahaan, serta ketentuan regulasi yang berlaku. Dengan demikian, kebijakan yang dihasilkan diharapkan mampu menjaga keseimbangan antara peningkatan kesejahteraan pekerja dan keberlanjutan dunia usaha.

Peringatan Sumpah Pemuda ke-98 di Kota Tegal, Wali Kota Ajak Pemuda Patriotik dan Berempati
Baca Juga · Seputar Bregas
Peringatan Sumpah Pemuda ke-98 di Kota Tegal, Wali Kota Ajak Pemuda Patriotik dan Berempati

Amir menambahkan, pembahasan pengupahan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari unsur pekerja, pengusaha, pemerintah, hingga pihak lain yang relevan. Karena itu, seluruh masukan akan dikaji melalui mekanisme Dewan Pengupahan sebelum menjadi bahan dalam proses penetapan kebijakan lebih lanjut.

Sementara itu, Kepala Disperintransnaker Kabupaten Tegal Supriyadi menyampaikan bahwa pemerintah daerah akan memperhatikan persoalan keterwakilan serikat pekerja serta menyesuaikan komposisi kelembagaan dengan ketentuan yang berlaku. Ia juga menyoroti perlunya kajian KHL secara bersama-sama dengan melibatkan unsur terkait sebagai bahan pertimbangan dalam pembahasan pengupahan tahun 2027.

Menurut Supriyadi, penyusunan kajian tersebut perlu dilakukan secara terkoordinasi agar memiliki dasar yang memadai dan sesuai dengan regulasi. Pemerintah daerah, lanjutnya, akan berupaya mengakomodasi aspirasi para pemangku kepentingan dengan tetap berpedoman pada ketentuan yang berlaku.

Melalui audiensi ini, Pemerintah Kabupaten Tegal berharap komunikasi dan dialog antara pemerintah, serikat pekerja, dan unsur pengusaha dapat terus diperkuat. Dengan keterlibatan seluruh pihak, proses pembahasan kebijakan pengupahan diharapkan berjalan secara terbuka, proporsional, dan sesuai regulasi, sekaligus mendukung peningkatan kesejahteraan pekerja serta iklim usaha yang kondusif di Kabupaten Tegal.

Sumber: Sekretariat Daerah Kabupaten Tegal.

Tags:
#tegal#slawi#fspmi#upah#umsk
Bagikan:Facebook𝕏 / TwitterWhatsApp

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Tulis Komentar

Memuat verifikasi keamanan…