Suarapantura.com - Pemerintah Kabupaten Brebes bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tegal memusnahkan jutaan batang rokok tanpa pita cukai resmi beserta puluhan liter minuman beralkohol ilegal pada Rabu, 28 Oktober 2026. Total nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp7,93 miliar.
Barang yang dimusnahkan meliputi 5.290.602 batang rokok ilegal dan 43,2 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal. Barang-barang tersebut merupakan hasil dari 80 kali penindakan di wilayah Brebes, Tegal, Pemalang, dan Pekalongan. Dari penindakan itu, potensi kerugian negara yang berhasil dicegah ditaksir mencapai Rp5,18 miliar.
Pemusnahan simbolis digelar di halaman Kantor Pemerintahan Terpadu (KPT) Brebes seusai peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-98. Kegiatan tersebut menjadi penanda keseriusan pemerintah daerah dan Bea Cukai dalam menekan peredaran barang kena cukai tanpa izin resmi di wilayah Pantura barat Jawa Tengah.
Setelah seremoni simbolis di Brebes, seluruh barang bukti kemudian dimusnahkan secara tuntas di PT Indocement Tunggal Prakarsa Tbk, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat. Rokok ilegal dimusnahkan dengan cara dibakar, sedangkan MMEA ilegal dituang ke dalam drum khusus berisi pasir agar tidak dapat kembali beredar di masyarakat.
Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean C Tegal, Moch. Arief Setijo Nugroho, menyampaikan apresiasi atas dukungan pemerintah daerah dan aparat penegak hukum dalam operasi gabungan tersebut. Menurutnya, pemberantasan rokok ilegal berjalan lewat operasi bersama yang melibatkan Bea Cukai, Satpol PP, aparat penegak hukum, TNI-Polri, dan Kejaksaan.
Arief juga mengajak masyarakat ikut mengawasi peredaran rokok ilegal. Warga yang menemukan atau memperoleh informasi tentang rokok tanpa pita cukai diminta melaporkannya kepada Bea Cukai, Satpol PP, atau aparat penegak hukum terdekat agar dapat segera ditindaklanjuti.
Sementara itu, Pemkab Brebes menegaskan komitmen untuk terus bekerja sama dengan Bea Cukai dalam pengawasan dan penindakan barang kena cukai ilegal. Pemerintah daerah juga akan memperkuat edukasi kepada masyarakat dan pedagang agar tidak menjual maupun mengonsumsi rokok yang tidak dilengkapi pita cukai resmi.
Peredaran rokok ilegal bukan hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga merusak persaingan usaha yang sehat bagi pelaku usaha yang taat aturan. Karena itu, pengawasan di jalur distribusi darat, termasuk jalan raya dan jalan tol, menjadi salah satu fokus penindakan agar barang tanpa pita cukai tidak mudah masuk ke pasar-pasar tradisional maupun toko-toko kecil di daerah.
Berita ini disusun berdasarkan laporan Ketik.com dan Kanal9.id yang sama-sama mengabarkan pemusnahan tersebut pada Rabu, 28 Oktober 2026. (Sumber: Ketik.com, Kanal9.id)