Suarapantura.com - Kepolisian Resor Tegal Kota resmi memulai Operasi Patuh Candi 2026. Operasi penegakan disiplin berlalu lintas ini berlangsung selama 14 hari, mulai Senin, 26 Oktober 2026, hingga 8 November 2026, dengan tujuan meningkatkan kepatuhan pengguna jalan sekaligus menekan angka kecelakaan di wilayah Kota Tegal.
Pelaksanaan operasi ditandai dengan apel gelar pasukan di halaman Markas Polres Tegal Kota. Dalam apel tersebut, Wakil Kepala Polres Tegal Kota Komisaris Polisi Indra Hartono membacakan amanat Kepala Polres Tegal Kota Ajun Komisaris Besar Polisi Christian Lolowang. Operasi tahun ini mengusung tema Polisi Bersama Masyarakat Mewujudkan Lalu Lintas yang Tertib, Aman dan Berkeselamatan.
Dalam amanat yang dibacakan itu disampaikan kabar yang menggembirakan mengenai kondisi keselamatan jalan di Kota Tegal. Angka kecelakaan lalu lintas di wilayah hukum Polres Tegal Kota pada Januari hingga September 2026 tercatat turun 34,8 persen dibandingkan periode yang sama pada 2025, dengan selisih 119 kejadian. Capaian tersebut menjadi modal awal, sekaligus pengingat bahwa upaya pencegahan tidak boleh kendur.
Meski angka kecelakaan menurun, jajaran kepolisian tetap mengintensifkan langkah pencegahan. Sosialisasi keselamatan berlalu lintas kepada masyarakat, patroli pada jam-jam rawan, serta koordinasi dengan instansi terkait menjadi bagian dari pelaksanaan operasi. Penindakan tetap dilakukan, terutama terhadap pelanggaran yang berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan.
Komisaris Polisi Indra Hartono menjelaskan, Operasi Patuh Candi 2026 mengedepankan tiga langkah, yakni preemtif, preventif, dan represif. Namun, prioritas diberikan pada upaya pencegahan melalui sosialisasi dan teguran kepada pengguna jalan, sehingga kesadaran tertib berlalu lintas tumbuh dari pemahaman, bukan semata karena takut ditindak.
Operasi Patuh Candi sendiri digelar serentak di wilayah hukum Kepolisian Daerah Jawa Tengah. Di Kota Tegal, aparat berharap pelaksanaan operasi ini mampu meningkatkan kedisiplinan masyarakat dalam berkendara, menurunkan angka pelanggaran, dan menjaga keselamatan pengguna jalan selama operasi maupun setelahnya.
Masyarakat diimbau untuk selalu mematuhi peraturan lalu lintas, melengkapi surat-surat kendaraan dan perlengkapan berkendara, serta mengutamakan keselamatan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya. Kepatuhan sekecil apa pun di jalan raya, menurut kepolisian, dapat menjadi penentu keselamatan banyak orang.
Sumber: Detik Nasional, MercuSwaraNews.