Suarapantura.com - Kejaksaan Negeri Kabupaten Tegal menyatakan akan meneliti laporan masyarakat mengenai dugaan pengondisian sejumlah kegiatan di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Tegal tahun 2026. Sikap tersebut disampaikan melalui keterangan resmi yang diterbitkan pada 22 Oktober 2026 sebagai tanggapan atas laporan yang masuk ke institusi tersebut.
Laporan itu disampaikan Aliansi Masyarakat Tegal Bersatu (AMTB) melalui koordinatornya, Ismet Gunawan, S.H., M.H. Dalam keterangannya, Ismet meminta agar laporan yang disampaikan pihaknya segera ditindaklanjuti sehingga dugaan yang disampaikan dapat ditelusuri dan memperoleh kejelasan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Ada tiga poin utama yang termuat dalam laporan tersebut. Pertama, dugaan pengondisian pengadaan buku pada satuan pendidikan SMP. Kedua, dugaan pengarahan penggunaan jasa perjalanan wisata siswa. Ketiga, dugaan pengondisian pelaksanaan pembangunan melalui program revitalisasi SMP tahun 2026.
Menanggapi laporan itu, Kejari Kabupaten Tegal menyatakan akan melakukan penelaahan informasi serta verifikasi terhadap data dan dokumen pendukung yang relevan. Langkah tersebut dilakukan untuk memperoleh kejelasan fakta dan memastikan apakah terdapat indikasi penyimpangan yang memerlukan penanganan lebih lanjut.
Penelaahan awal menjadi tahapan penting sebelum menentukan langkah berikutnya. Pada tahap ini, kejaksaan menghimpun dan mencocokkan informasi dari pelapor dengan dokumen yang tersedia, tanpa langsung menyimpulkan adanya pelanggaran. Jika dari verifikasi itu ditemukan indikasi yang cukup, barulah penanganan dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya sesuai ketentuan yang berlaku.
Kejari menegaskan tindak lanjut akan dilaksanakan secara objektif, profesional, dan proporsional, sesuai kewenangan serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Institusi tersebut juga menyatakan komitmennya untuk mendukung tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel, termasuk dalam pengelolaan anggaran serta pelaksanaan program pembangunan di sektor pendidikan.
Perlu ditegaskan, seluruh persoalan tersebut hingga saat ini masih berstatus dugaan. Belum ada penetapan status tersangka, dan semua pihak diminta menghormati asas praduga tak bersalah serta tidak menarik kesimpulan sebelum diperoleh fakta yang dapat dipertanggungjawabkan.
Ismet menyambut baik langkah Kejari tersebut. Ia berharap proses penelitian berjalan transparan dan objektif, serta masyarakat siap mendukung upaya penegakan hukum yang bersih dan berkeadilan.
Perkembangan selanjutnya masih menunggu hasil penelaahan dan verifikasi yang dilakukan Kejari Kabupaten Tegal atas laporan tersebut.
Sumber: Fakta Hukum News dan Liputan99.