Suarapantura.com - Kepolisian Resor Tegal mengungkap sepuluh kasus dugaan peredaran narkotika dan obat keras ilegal yang terjadi selama September hingga Oktober 2026. Dari pengungkapan itu, tujuh orang ditetapkan sebagai tersangka dan puluhan ribu butir obat keras disita petugas.
Rinciannya, enam kasus berkaitan dengan tembakau sintetis, satu kasus sabu, dan tiga kasus obat keras sediaan farmasi ilegal. Wilayah peredarannya tersebar di sejumlah kecamatan di Kabupaten Tegal, antara lain Margasari, Pagerbarang, Adiwerna, Balapulang, Bojong, Lebaksiu, Slawi, Suradadi, dan Bumijawa.
Dari enam kasus tembakau sintetis, polisi menyita tembakau sintetis seberat 931,77 gram serta cairan sintetis seberat 3.237,85 gram. Salah satu pengungkapan utama terjadi pada Jumat, 25 September 2026, sekitar pukul 19.10 WIB di Desa Kalisalak, Kecamatan Margasari. Seorang tersangka berinisial A.I.S. diduga meracik cairan MDMB-4en-PINACA menjadi tembakau sintetis untuk diedarkan. Dalam kasus itu, petugas menyita 721,42 gram tembakau sintetis, 3.230,16 gram cairan sintetis, peralatan peracikan, dan uang tunai Rp8,6 juta.
Selain itu, polisi mengungkap kasus sabu pada Rabu, 28 Oktober 2026, sekitar pukul 01.45 WIB di Desa Timbangreja, Kecamatan Lebaksiu. Tersangka berinisial R.K.N. (32) diamankan bersama sabu seberat 0,33 gram. Berdasarkan penyidikan awal, tersangka diduga membeli sabu secara daring lalu mengedarkannya di wilayah Lebaksiu selama kurang lebih satu tahun.
Untuk tiga kasus obat keras sediaan farmasi ilegal, petugas mengamankan tiga tersangka berinisial M.K. (20), A. (34), dan B.O. (31) beserta obat jenis Hexymer, Double Y, dan Tramadol. Kasus pertama terungkap pada Rabu, 21 Oktober 2026, sekitar pukul 07.50 WIB di halaman sebuah minimarket di Desa Suradadi. Tersangka M.K. diamankan dengan barang bukti 9.966 butir obat jenis Double Y yang diduga berasal dari Jakarta.
Pengungkapan kedua dilakukan pada hari yang sama sekitar pukul 09.30 WIB di kamar kos di Desa Kalisapu, Kecamatan Slawi. Tersangka A. diamankan bersama 27.506 butir Hexymer, 15.785 butir Double Y, 4.800 butir Tramadol, serta uang tunai Rp4,9 juta yang diduga hasil penjualan.
Kasus ketiga terungkap di halaman parkir SPBU Kalisapu, Kecamatan Slawi. Tersangka B.O. menguasai 850 butir Tramadol dan 20 butir Hexymer yang diduga diedarkan ke wilayah Bumijawa dan sekitarnya melalui transaksi langsung maupun cash on delivery (COD).
Kapolres Tegal AKBP Febriyani Aer menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi jaringan narkoba maupun obat keras ilegal di Kabupaten Tegal. Ia mengajak masyarakat berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungannya. Polisi juga mengimbau warga tidak membeli maupun mengonsumsi obat keras tanpa resep tenaga kesehatan yang berwenang.
Para tersangka disangkakan melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, serta Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Sumber: Ketik.com dan Disway Jateng.