SuaraPantura.com - Tidak hanya penindakan secara langsung, namun penyuluhan tentang larangan penggunaan knalpot brong pun dilakukan Sat Binmas Polres Tegal
Kapolres Tegal AKBP Mochammad Sajarod Zakun melalui Kasat Binmas AKP Bambang Suwidagdo, mengatakan secara intensif melakukan kegiatan pembinaan dan penyuluhan penggunaan knalpot brong.
"Jajaran Satbinmas Polres Tegal memberikan edukasi dan sosialisasi tidak hanya kepada pelajar tetapi juga kepada masyarakat luas," ungkap Kasat Binmas, Senin 22 Januari 2024.
Ia menyebut, pihaknya memberikan penyuluhan kepada masyarakat hingga ke tingkat desa, melalui Polsek jajaran.
"Kami berikan penyuluhan tentang larangan penggunaan knalpot brong sampai ke desa-desa melalui peran para Kanit Binmas dan para Bhabinkamtibmas Polsek jajaran serta Polisi RW Polres Tegal, tujuannya agar Masyarakat memahami dan mengetahui bahwa penggunaan knalpot brong dapat dipidana paling lama 1 bulan kurungan dan denda paling banyak Rp250 ribu karena melanggar Pasal 285 Ayat 1 Undang-Undang Lalu Lintas Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009," terangnya.
Ditambahkan, mulai dari pembuat atau produsen dan penjual serta bengkel yang memberikan jasa pemasangan knalpot brong agar bersama sama memberikan sosialisasi kepada masyarakat.
Tujuannya, kata Kasat Binmas, agar tidak lagi menggunakan knalpot brong guna menuju Kabupaten Tegal Zero Knalpot Brong.
"Kami berpesan kepada masyarakat agar tidak menggunakan knalpot brong karena dapat menimbulkan ketidak nyamanan masyarakat dan mengganggu ketertiban umum," pesan Kasat Binmas.***