Memuat...IDR/USD 16.285▼ 0.12%IHSG 7.842,11▲ 0.64%Emas Rp 1.384.000/grJakarta 29°C ☁

Pemkot Tegal Keluarkan SE Pengaturan Kegiatan Usaha dan Hiburan selama Ramadhan, Berikut Ketentuannya

Ade Windiarto•
Seputar Bregas

SuaraPantura.com - Dalam rangka menyambut bulan suci Ramadhan 1445 H/2024 M, serta untuk menghormati umat Islam yang menjalankan ibadah puasa, Pemerintah Kota Tegal mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang Pengaturan Kegiatan Usaha dan Hiburan dalam bulan Ramadan 1445 H/2024 M.

Dalam Surat Edaran yang ditandatangani oleh Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono, menyampaikan pengaturan kegiatan usaha dan hiburan sebagai berikut :

1. Hotel/Losmen/Tempat Kost
Dalam melaksanakan usahanya, pengusaha/pemilik usaha tetap berpedoman pada fungsi dan tujuan perhotelan serta losmen. Dengan memperhatikan larangan-larangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

2. Restoran/Rumah Makan/Warung Makan/Kantin
Dalam menjalankan kegiatan usahanya di pagi sampai sore hari pengusaha/ pemilik usaha menghindari kesan mencolok, yakni dengan menutup pintu, menutup jendela dengan kain gorden yang rapat, serta dilarang menjual minuman beralkohol.

3. Warung Makan Lesehan
a. Untuk menjalankan kegiatan usaha dengan pengaturan jam buka pukul 17.00 WIB - 04.30 WIB;

b. Pengusaha/pengelola dilarang memberikan ruang dan kesempatan terhadap pelanggaran norma-norma agama dan kesusilaan dengan tetap menjaga ketertiban, serta dilarang menjual minuman beralkohol.

c. Menjalankan usahanya dengan lampu yang terang; dan

d. Penyaji berpakaian sopan, lengan panjang, celana/rok panjang.

Raih 91,94 Persen, Bapenda Tegal Kejar Piutang Tanah Bengkok demi Target PBB-P2 100 Persen
Baca Juga · Seputar Bregas
Raih 91,94 Persen, Bapenda Tegal Kejar Piutang Tanah Bengkok demi Target PBB-P2 100 Persen

4. Kafe
a. Aktivitas kegiatan di mulai pukul 17.00 WIB — 23.30 WIB;

b. Dilarang menyediakan dan menjual minuman beralkohol;

c. Mengatur volume musik agar tidak mengganggu aktivitas ibadah masyarakat; dan

d. Tidak diperkenankan menggelar acara live music.

5. Bioskop
Dilarang memasang poster dan/atau memutar film yang mengandung unsur pornografi.

6. Diskotik, Pub, Lounge dan Karaoke
Selama bulan Ramadhan Diskotik, Pub, Lounge dan Karaoke ditutup/tidak melakukan kegiatan operasional.

7. Panti Pijat/Sauna/Spa
Usaha Panti Pijat/Sauna/Spa selama Bulan Ramadhan ditutup/tidak melakukan kegiatan operasional, dikecualikan bagi praktek pijat kesehatan/pijat refleksi

Peringatan Sumpah Pemuda ke-98 di Kota Tegal, Wali Kota Ajak Pemuda Patriotik dan Berempati
Baca Juga · Seputar Bregas
Peringatan Sumpah Pemuda ke-98 di Kota Tegal, Wali Kota Ajak Pemuda Patriotik dan Berempati

8. Rumah Bilyard
a. Selama bulan Ramadhan, Rumah bilyard buka pukul 20.30 WIB — 23.30 WIB;

b. Pengusaha/pengelola dilarang memberikan ruang dan kesempatan terhadap pelanggaran norma-norma agama dan kesusilaan dengan tetap menjaga ketertiban, serta dilarang menjual minuman beralkohol.

9. Warung Internet (Warnet)
Untuk melaksanakan kegiatan usaha dengan pengaturan jam buka sebagai
berikut:
a. Pagi - sore Pukul 07.00 WIB -18.00 WIB , Malam Pukul 21.00 WIB - 23.30 WIB

b. Pengusaha/pengelola tidak memberikan ruang maupun kesempatan terhadap pelanggaran norma-norma kesusilaan dan menghapuskan konten/materi yang bersifat pornografi.

10. Game Center/Game Online dan Play Station.
Untuk melaksanakan kegiatan usaha dengan pengaturan jam buka sebagai berikut:

a. Siang Pukul 10.00 WIB - 15.00 WIB
Malam : Pukul 21.00 WB -23.30 WIB

b. Volume/tingkat kebisingan disesuaikan/diatur agar tidak mengganggu pelaksanaan ibadah.

Panen Padi di Pagerbarang Tegal Tembus 12 Ton per Hektare Lewat Metode PM-AAS
Baca Juga · Seputar Bregas
Panen Padi di Pagerbarang Tegal Tembus 12 Ton per Hektare Lewat Metode PM-AAS

11. Pantai Alam Indah (PAI), Pantai Muarareja, Pantai Pulau Kodok, Pantai Komodo, Pantai Batamsari dan Tempat Wisata Iainnya

Selama bulan Ramadhan, jam buka pukul 05.00 WIB — 18.00 WIB serta tidak menyelenggarakan semua bentuk hiburan selama Bulan Suci Ramadhan.

12. Kawasan Alun-alun, Stadion Yos Sudarso, GOR Wisanggeni dan Lapangan Terbuka di Kota Tegal

a. Selama Bulan Ramadhan, dilarang untuk menyelenggarakan semua bentuk hiburan

b. Dikecualikan untuk kegiatan-kegiatan yang bersifat keagamaan.

Sementara bagi para pengusaha/pengelola yang menutup usahanya di Bulan Ramadhan 1445 H/2024 M, agar segera melaporkan secara tertulis ke Badan Keuangan Daerah Kota Tegal berkaitan dengan pembayaran pajak daerah/retribusi daerah.***

Tags:
#wali kota tegal#bulan ramadhan#surat edaran#tempat usaha dan hiburan
Bagikan:Facebook𝕏 / TwitterWhatsApp

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Tulis Komentar

Memuat verifikasi keamanan…