SuaraPantura.com - Selama bulan Ramadan 1445 H / 2024 M, Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Tegal terus melakukan monitoring terhadap Surat Edaran Menteri Agama Nomor 1 Tahun 2024 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Hari Raya Idulfitri Tahun 1445 H.
Hal itu disampaikan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Tegal, Muhammad Aqsho, M.Ag ketika ditemui SuaraPantura.com di kantornya, pada Selasa 19 Maret 2024.
Menurutnya, Kemenag Kabupaten Tegal terus melakukan bimbingan ke masyarakat melalui petugas penyuluh di tiap kecamatan untuk memberikan edukasi melalui masjid-masjid maupun majelis taklim.
"Disamping monitoring, kami juga melakukan edukasi ibadah serta anjuran lainnya. Oleh karena itu dalam pelaksanaannya secara berjenjang kami mengikuti aturan Menteri Agama RI," kata M Aqsho.
Disebutkan M Aqsho, sebenarnya proses sosialisasi Surat Edaran Menteri Agama tersebut telah dilakukan sebelum pelaksanaan ibadah di bulan Ramadan. Hasil pantauan selama ini juga berjalan dengan baik.
"Ini sebagai panduan kita dalam pelaksanaan ibadah di bulan Ramadan. Disamping ada penekanan terkait dengan wawasan kebangsaan yaitu toleransi beribadah agar khusyuk," jelasnya.
Selain itu, Kemenag Kabupaten Tegal juga bersinergi dengan pemerintah daerah dalam beberapa agenda, diantaranya pelaksanaan tarawih keliling bersama Pj Bupati Tegal.
"Dalam pelaksanaan tarawih keliling, Kemenag memberikan bantuan kepada masjid yang ditempati berupa Al Qur'an dan paket sembako," ungkap M Aqsho.
Disamping tarawih keliling, Kemenag juga ada agenda besar yaitu Festival Ramadan yang digelar secara serentak di Indonesia dengan total 1 juta paket sembako, dan akan dibagikan kepada yang berhak menerima zakat.
"Kita di Kabupaten Tegal dari Baznas ada 1000 paket, Kemenag 500 paket, LazisNu 500 paket serta LazisMu 500 paket. Sehingga totalnya 2.500 paket yang disiapkan nanti pada 22 Maret 2024," terangnya.
Menanggapi adanya perbedaan waktu pelaksanaan Ramadan dan Hari Raya Idulfitri, M Aqsho mengimbau agar semua saling menghormati. Termasuk terkait pengeras suara, maka harus ada toleransi.
Sedangkan terkait proses pelaksanaan pengumpulan dan penyaluran zakat, Kemenag akan mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 dan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Zakat.
"Proses pengumpulan zakat dilakukan melalui Baznas. Kemudian di masing-masing lembaga atau instansi dibentuk Unit Pengumpul Zakat (UPZ) untuk membantu Baznas dalam pengumpulan zakat dari para muzaki," jelas M Aqsho.
Lebih lanjut M Aqso menegaskan, bahwa Unit Pengumpul Zakat juga bisa membantu Baznas dalam proses penyaluran zakat kepada yang berhak menerima.
"Mengacu pada Peraturan Baznas Nomor 2 Tahun 2016, maka Unit Pengumpul Zakat bisa diperbantukan dalam pendistribusian zakat. Tetapi ada baiknya masjid maupun musholla juga ikut mengumpulkan serta menyalurkan zakat," pungkasnya.***