Memuat...IDR/USD 16.285▼ 0.12%IHSG 7.842,11▲ 0.64%Emas Rp 1.384.000/grJakarta 29°C ☁

Pengeroyokan di Pantura Brebes Viral, Polisi Tangkap 2 Pelaku Sedangkan 6 Lainnya Masih Buron

Ade Windiarto•
Seputar Bregas

SuaraPantura.com - Setelah sempat viral di media sosial (medsos), Unit Resmob Sat Reskrim dan Unit Reskrim Polsek Bulakamba Polres Brebes Jawa Tengah, berhasil menangkap 2 (dua) dari 8 (delapan) pelaku pengeroyokan yang terjadi di jalur pantura Desa Pakijangan Kecamatan Bulakamba Kabupaten Brebes pada hari Minggu 26 Mei 2024 sekitar pukul 17.00 WIB beberapa hari lalu.

Akibat aksi tersebut, korban yakni Riyan Pratama Widodo (32), warga Desa Bulakamba Kecamatan Bulakamba mengalami luka sayatan dibagian telinga dan sempat pingsan yang kemudian ditolong warga warga dan dilarikan ke puskesmas setempat.

Sedangkan, kedua pelaku pengeroyokan yang berhasil ditangkap berinisial MFA (26) dan FMS (24). Keduanya merupakan warga desa Klampok Kecamatan Wanasari Kabupaten Brebes.

Tiga Raperda Kota Tegal Masuk Pembahasan DPRD, dari Air Minum hingga RTRW 2026-2046
Baca Juga · Seputar Bregas
Tiga Raperda Kota Tegal Masuk Pembahasan DPRD, dari Air Minum hingga RTRW 2026-2046

Kapolres Brebes AKBP Guntur M Tariq melalui Wakapolres Kompol Dodiawan dalam konferensi pers mengatakan bahwa kejadian yang dilakukan oleh para pelaku terhadap korban karena adanya masalah pribadi dan sakit hati dari salah satu pelaku para pelaku terhadap korban.

Wakapolres yang didampingi Kasat Reskrim, Kapolsek Bulakamba dan Kasi Humas Polres Brebes terssebut juga menyampaikan bahwa antara korban maupun para pelaku diketahui merupakan anggota dari organisasi masyarakat (ormas) yang berbeda.

Bea Cukai Tegal dan Pemkab Brebes Musnahkan Jutaan Rokok Ilegal Senilai Rp 7,93 Miliar
Baca Juga · Seputar Bregas
Bea Cukai Tegal dan Pemkab Brebes Musnahkan Jutaan Rokok Ilegal Senilai Rp 7,93 Miliar

Dodiawan juga mengungkapkan peristiwa penganiayaan bukanlah persoalan antar ormas, melainkan permasalahan pribadi.

“Motif adanya masakah pribadi dan sakit hati salah satu pelaku kepada korban. Pelaku kemudian mengundang rekan-rekannya untuk melakukan pengeroyokan terhadap korban saat bertemu di jalan Pantura," kata Dodiawan, Kamis 30 Mei 2024.

Pemkab Brebes Perkuat Kolaborasi Lintas Sektor untuk Percepat Penurunan Stunting
Baca Juga · Seputar Bregas
Pemkab Brebes Perkuat Kolaborasi Lintas Sektor untuk Percepat Penurunan Stunting

Dalam kesempatan tersebut, Polisi juga mengimbau kepada ormas untuk bisa menahan diri dan tidak melakukan aksi balas dendam.

Ditambahkan Wakapolres, sampai saat ini Polisi masih terus melakukan pengejaran kepada 6 (enam) lainnya yang telah ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO) yang masing – masing berinisial RZ(30), WN ( 25), SP (30), TF (30), RD (32) dan CM (27).

"Atas perbuatannya kedua tersangka kini harus mendekam di sel tahanan Mapolres Brebes dan terancam kurungan maksimal 7 tahun penjara," pungkasnya.***

Tags:
#polres brebes#viral di media sosial#jalur pantura#pengeroyokan
Bagikan:Facebook𝕏 / TwitterWhatsApp

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Tulis Komentar

Memuat verifikasi keamanan…