Memuat...IDR/USD 16.285▼ 0.12%IHSG 7.842,11▲ 0.64%Emas Rp 1.384.000/grJakarta 29°C ☁

Curi Tas Berisi Uang Tunai di Bumijawa Tegal, Pelaku Diancam Hukuman 9 Tahun Penjara

Ade Windiarto•
Seputar Bregas

SuaraPantura.com - Kepolisian Resor Tegal (Polres Tegal) kembali mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan sesuai dengan Pasal 365 KUHPidana Subsider 362 KUHPidana.

Kapolres Tegal AKBP Mochammad Sajarod Zakun melalui Kasi Humas Polres Tegal Ipda Henry Ade Birawan saat di konfirmasi pada Rabu 19 Juni 2024, membenarkan kejadian tersebut yang terjadi di Desa Sigedong Kecamatan Bumijawa pada 11 Mei 2024 yang lalu.

Pemkab Tegal dan Kemendagri Genjot Enam Inovasi Sosial Desa
Baca Juga · Seputar Bregas
Pemkab Tegal dan Kemendagri Genjot Enam Inovasi Sosial Desa

"Kejadian bermula saat korban pulang dari pasar setelah berjualan menaruh tas miliknya di atas kulkas di ruang tengah dalam rumah. Kemudian mengambil barang belanjaan yang masih ada di depan rumah dan pada saat kembali untuk mengambil tas tersebut sudah tidak ada kemudian korban keluar dan melihat ada seseorang yang berada di atas motor dengan membawa tas miliknya sontak korban berteriak sembari mengejar pelaku dan menahan laju sepeda motor pelaku dengan memegangi besi bagian belakang jok motor yang dikendarai pelaku sehingga korban terjatuh dan terseret sejauh 6 meter," terang Kasi Humas.

Raih 91,94 Persen, Bapenda Tegal Kejar Piutang Tanah Bengkok demi Target PBB-P2 100 Persen
Baca Juga · Seputar Bregas
Raih 91,94 Persen, Bapenda Tegal Kejar Piutang Tanah Bengkok demi Target PBB-P2 100 Persen

Sementara Kapolsek Bumijawa Bumijawa Iptu Iman Agus Fatekurochim menambahkan, karena banyak warga yang mengetahui sehingga pelaku lari meninggalkan kendaraannya

Peringatan Sumpah Pemuda ke-98 di Kota Tegal, Wali Kota Ajak Pemuda Patriotik dan Berempati
Baca Juga · Seputar Bregas
Peringatan Sumpah Pemuda ke-98 di Kota Tegal, Wali Kota Ajak Pemuda Patriotik dan Berempati

"Tak lama berselang pelaku berhasil ditemukan warga di area hutan, kemudian diserahkan ke Polsek Bumijawa untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ungkapnya.

Saat ini Polsek Bumijawa mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa tas yang berisi uang tunai sebesar Rp 559.300, serta 1 buah handphone milik korban dan 1 unit sepeda motor milik pelaku yang digunakan untuk melancarkan aksinya.

"Dalam hal ini pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHPidana Subsider 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara," tutup Kasi Humas.***

Tags:
#bumijawa#polres tegal#uang#pencurian
Bagikan:Facebook𝕏 / TwitterWhatsApp

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Tulis Komentar

Memuat verifikasi keamanan…