Geruduk Bawaslu Kabupaten Tegal, Ratusan Massa Pendukung Bakal Calon Bupati Minta Permudah Aplikasi Silon
Ade Windiarto•
Seputar Bregas
SuaraPantura.com - Ratusan massa pendukung salah satu Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Tegal 2024-2029 dari jalur independen (Muhamad Mu'min dan Bima Eka Sakti) menggeruduk kantor Bawaslu Kabupaten Tegal, pada Jum'at sore 9 Agustus 2024.
Mereka bermaksud melakukan aksi menuntut proses verifikasi administrasi melalui Aplikasi Silon sebagai syarat calon independen dilakukan secara transparan dan dipermudah.
Sebelum massa sampai di kantor Bawaslu Kabupaten Tegal, Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Tegal, H Muhamad Mu'min dan Bima Eka Sakti sudah terlebih dahulu datang dan melakukan audiensi di ruang rapat kantor Bawaslu.
Kedua pasangan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Tegal diterima langsung oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Tegal, Harpendi dan Ketua KPU Kabupaten Tegal, Himawan Tri Pratiwi.
Sementara di luar Kantor Bawaslu Kabupaten Tegal, massa melakukan orasi dengan menggunakan pengeras suara serta membawa atribut aksi.
Setelah sekitar 2 jam melakukan audiensi, Ketua Bawaslu dan Ketua KPU bersama kedua pasangan bakal calon keluar dengan maksud menemui massa pengunjuk rasa. Kemudian menyampaikan hasil dari kesepakatan audiensi.
"Kami Bawaslu tidak anti kritik. Apabila ada bakal pasangan calon yang tidak puas terhadap keputusan KPU, kemudian ada ruang untuk mengajukan sengketa dan melalui proses sampai dua hari. Kita tunggu sampai besok," kata Ketua Bawaslu Kabupaten Tegal, Harpendi.
Ia juga mengatakan, apapun hasilnya harus dijalankan berdasarkan kesepakatan para pihak. Kalau pun tidak menemukan kesepakatan, lanjut Harpendi, maka akan dilanjutkan proses ajustifikasi dengan musyawarah terbuka.
"Proses sengketa dalam pemilu maupun pilkada waktunya 12 hari, ini dilakukan maraton. Syukur besok ada keputusan, karena menunggu KPU Kabupaten Tegal berkonsultasi dengan KPU Provinsi Jawa Tengah," tambah Harpendi.
Dijelaskan Harpendi, bahwa yang dikeluhkan oleh pasangan calon yakni terkait kesulitan dalam proses Aplikasi Silon. Dan hal tersebut merupakan ranah dari KPU RI, sehingga KPU Kabupaten Tegal perlu konsultasi ke pimpinan diatasnya.
Bakal Calon Bupati Tegal 2024-2029 dari jalur independen, Muhamad Mu'min menyampaikan, terkait permohonan yang diajukan yaitu agar dimudahkan dalam proses Aplikasi Silon.
"Tentunya kita kesulitan untuk upload lebih banyak data-data yang sudah kami siapkan. Terkait dengan kekurangan sebenarnya kita masih ada data pendukung yang belum diupload," ujar Mu'min.
Dari jumlah syarat dukungan, Mu'min menyebut sudah melakukan upload data sesuai yang disyaratkan, namun belum bisa terbaca oleh Aplikasi Silon.
"Kita tetap akan menjaga kondusifitas, dan nantinya kita ikuti keputusan baik dari KPU Provinsi maupun KPU RI terkait sengketa yang kami ajukan," tegasnya.
Ditambahkan Mu'min, pihaknya mengajukan sengketa karena dari hasil data 47 ribu pendukung, hanya bisa terverifikasi sekitar 29 ribu. Termasuk ada perselisihan data ganda.
Sementara itu, dihadapan massa yang melakukan aksi, Ketua KPU Kabupaten Tegal, Himawan Tri Pratiwi menyampaikan bahwa pada prinsipnya pihaknya melayani semua tahapan baik dalam proses pelaksanaan pemilu maupun pilkada.
"Satu hal yang perlu kami sampaikan, bahwa kewajiban KPU adalah melayani peserta pemilu dan pilkada. Hari ini dan sebelumnya, kami sudah mencoba melayani bakal calon dengan sebaik-baiknya. Selain itu, kami juga melayani pemilih berdasarkan hak-hak yang diberikan," ungkapnya.
Himawan juga menambahkan, dari hasil musyawarah dengan Bawaslu dan bakal calon, maka pihaknya akan langsung berkonsultasi dengan KPU RI melalui KPU Provinsi.
"Sore ini juga kami tindaklanjuti dan akan langsung menuju ke KPU Provinsi untuk menyampaikan poin-poin hasil musyawarah tadi. Selanjutnya besok dalam musyawarah terbuka akan kami sampaikan hasilnya," terang Himawan.***