Tok! Permohonan Gugatan Bakal Calon Bupati Tegal Jalur Independen Ditolak
Ade Windiarto•
Seputar Bregas
SuaraPantura.com - Setelah melalui musyawarah penyelesaian sengketa pemilihan selama 12 hari, yang diajukan oleh bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Tegal jalur independen, Bawaslu Kabupaten Tegal membacakan hasil putusan, yang dilaksanakan di Aula Kantor Satpol PP, Senin 19 Agustus 2024.
Pembacaan putusan dihadiri oleh Komisioner Bawaslu Kabupaten Tegal, Ketua KPU Kabupaten Tegal beserta jajaran, serta kuasa hukum pemohon dari bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Tegal jalur independen beserta tim.
Selama lebih dari 2 jam, majelis musyawarah yang dipimpin oleh Ketua Bawaslu, Harpendi membacakan hasil keputusan yang pada intinya menolak permohonan yang diajukan pemohon, dalam hal ini Mohamad Mu'min dan Bima Eka Sakti selaku bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Tegal dari jalur independen.
Usai sidang, kuasa hukum pemohon Elba Zuhdi mengatakan, bahwa perlu menjadi catatan kenapa adanya pasangan perseorangan ini mendaftar melalui jalur independen adalah wujud dari keresahan masyarakat yang merasa jenuh dengan peta politik serta pembangunan di Kabupaten Tegal yang monoton.
"Maka dengan ini Haji Mu'min memberikan edukasi politik terhadap masyarakat bahwa masyarakat masih bisa bersuara dan punya kesempatan non partai walaupun situasinya sangat sulit sekali dan persengketaan ini sekaligus menjadi edukasi hukum untuk masyarakat sebagai perjuangan hak perseorangan," ucap Elba.
Dalam hal ini, lanjut Elba, pihaknya mengajak masyarakat Kabupaten Tegal berperan aktif dalam mengontrol demokrasi politik di Kabupaten Tegal untuk lebih maju lagi agar tidak monoton sehingga masyarakat berperan dalam kebijakan serta pembangunan Kabupaten Tegal ke depan.
Sementara Ketua Bawaslu Kabupaten Tegal, Harpendi menyampaikan apabila pemohon masih keberatan dengan hasil putusan, maka bisa mengajukan gugatan ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN).
"Putusan secara keseluruhan ditolak, tentu kami mendasari pokok permohonan, jawaban termohon, keterangan saksi, kemudian pembuktian, serta fakta-fakta lain di persidangan jadi bahan pertimbangan," ungkap Harpendi.
Dijelaskan Harpendi, sebelumnya sempat dibuka ruang untuk adu data antara pemohon dan termohon. Dan dari pemohon hanya minta sampling di beberapa kecamatan dan desa.
"Data yang dibuka di forum musyawarah memang Tidak Memenuhi Syarat (TMS), baik tidak terbaca, ganda, bahkan ada juga penyelenggara pemilu," jelasnya.
Terkait adanya penarikan proses permohonan sengketa yang dilakukan oleh bakal calon Wakil Bupati Tegal yakni Bima Eka Sakti, pihak Bawaslu menilai bahwa itu tidak menggugurkan permohonan sengketa.
"Sehingga kami tetap ada amar putusannya yaitu menolak keseluruhannya. Jadi bukan gugur permohonannya ya, karena hanya salah satu yang mengajukan. Tapi hal itu menjadi salah satu pertimbangan," tegasnya.
Harpendi menambahkan, Bima Eka Sakti mengajukan penarikan permohonan secara tertulis yang diajukan ke KPU Kabupaten Tegal pada 14 Agustus 2024 maupun Bawaslu Kabupaten Tegal pada 16 Agustus 2024.
"Dalam surat tersebut memang disampaikan alasannya, tapi tidak bisa kami sampaikan disini. Tapi intinya menarik dari permohonan sengketa, sedangkan kalau mengundurkan diri dari pencalonan maka harus diajukan ke KPU," terang Harpendi.***