Memuat...IDR/USD 16.285▼ 0.12%IHSG 7.842,11▲ 0.64%Emas Rp 1.384.000/grJakarta 29°C ☁

Penerima Bantuan Rehabilitasi RTLH Kota Tegal Boleh Cairkan Dana Secara Mandiri, Seluruh Penerima Bantuan Diarahkan Pencairan Secara Kolektif

Tim Suara Pantura 04•
Seputar Bregas

SuaraPantura.com - Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Tegal, Eko Setyawan mengatakan, pencairan bantuan rehabilitasi RTLH boleh diambil sendiri di Bank Jateng setelah proses rehabilitasi RTLH selesai. Namun, kenyataan di lapangan, dari sejumlah 465 orang penerima bantuan rehabilitasi RTLH tahun anggaran 2024, tidak ditemukan satupun penerima bantuan yang mencairkan secara mandiri bantuan itu kepada Bank Jateng. Mereka diarahkan oleh Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman agar pencairan dana rehabilitasi RTLH dilakukan secara kolektif melalui ketua kelompok penerima bantuan (KPB).

Diketahui, sebelum proyek rehabilitasi RTLH dimulai, seluruh penerima bantuan tersebut dikumpulkan secara serentak di masing-masing Kecamatan untuk diberikan sosialisasi secara teknis proses pemberian bantuan tersebut.

Dalam sosialisasi tersebut, pihak Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Tegal mengarahkan kepada seluruh penerima bantuan agar pada saat pencairan dana dilakukan secara kolektif dengan memberi kuasa kepada ketua kelompok penerima bantuan (KPB).

Pemkab Tegal dan Kemendagri Genjot Enam Inovasi Sosial Desa
Baca Juga · Seputar Bregas
Pemkab Tegal dan Kemendagri Genjot Enam Inovasi Sosial Desa

"Bisa perwakilan, bisa satu-satu (pengambilan uang di bank Jateng), karena ada yang tidak bisa secara pribadi untuk mengambil sendiri," kata Eko Setyawan saat dijumpai di pringgitan, Komplek Balaikota Tegal, (21/8/2024) pagi.

Menurutnya, secara prinsip, pihaknya tidak mungkin membiarkan para penerima bantuan memproses pencairan dana bantuan dalam bentuk tunai. Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Tegal, kata Eko, harus bisa mengawal program tersebut sampai selesai untuk memastikan bantuan sebesar Rp 20 juta dilaksanakan dengan benar.

Raih 91,94 Persen, Bapenda Tegal Kejar Piutang Tanah Bengkok demi Target PBB-P2 100 Persen
Baca Juga · Seputar Bregas
Raih 91,94 Persen, Bapenda Tegal Kejar Piutang Tanah Bengkok demi Target PBB-P2 100 Persen

Pencairan bantuan rehabilitasi RTLH dilakukan setelah proyek tersebut sudah dilaksanakan 100 persen. Menurut Eko, jika penerima bantuan tersebut ingin mencairkan dana bantuan tersebut secara mandiri datang ke Bank Jateng, pihaknya harus siap menalangi anggaran untuk bayar tukang dan mampu berkoordinasi dengan toko bangunan yang ditunjuknya agar bersedia dibayar setelah proyek tersebut selesai.

Kata Eko, proses pelaksanaan proyek tersebut dikerjakan selama 10 hari - 14 hari. "Relatif, antara 10 - 14 hari, kurang lebihnya segitu, tapi tergantung jenis pekerjaannya. Kalau yang membutuhkan tenaga kerja banyak, walaupun volumenya kecil misalnya plesteran itu lama. Tapi kalau hanya ganti atap itu bisa lebih cepat," pungkasnya.

Peringatan Sumpah Pemuda ke-98 di Kota Tegal, Wali Kota Ajak Pemuda Patriotik dan Berempati
Baca Juga · Seputar Bregas
Peringatan Sumpah Pemuda ke-98 di Kota Tegal, Wali Kota Ajak Pemuda Patriotik dan Berempati

Sebelumnya, salah satu penerima bantuan rehabilitasi RTLH, Wasnah mengaku merasa keberatan untuk menalangi biaya bayar tukang. Maka itu, dia lebih memilih mengikuti arahan dari Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Tegal.

***

Tags:
#kota tegal#rtlh
Bagikan:Facebook𝕏 / TwitterWhatsApp

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Tulis Komentar

Memuat verifikasi keamanan…