Memuat...IDR/USD 16.285▼ 0.12%IHSG 7.842,11▲ 0.64%Emas Rp 1.384.000/grJakarta 29°C ☁

Berkaca Dari Brebes, Apakah Perbedaan Pungutan Dengan Sumbangan?

Tim Suara Pantura 01•
Seputar Bregas

SuaraPantura.com - Pungutan dan sumbangan merupakan dua konsep yang berbeda, baik dari segi definisi, dasar hukum, maupun tujuannya.

Pungutan adalah pembayaran yang wajib dilakukan oleh masyarakat kepada negara atau pemerintah berdasarkan peraturan perundang-undangan. Pungutan bersifat memaksa dan memiliki sanksi hukum jika tidak dipenuhi.

Sedangkan Sumbangan adalah pemberian yang bersifat sukarela dan tidak memaksa. Sumbangan diberikan atas dasar kesadaran dan keinginan sendiri tanpa ada kewajiban hukum.

Tebing Sungai Pedes Ambrol, Warga Kutamendala Brebes Usulkan Penahan Tebing
Baca Juga · Seputar Bregas
Tebing Sungai Pedes Ambrol, Warga Kutamendala Brebes Usulkan Penahan Tebing

Perbedaan keduanya ada pada sifat dari kebijakan tersebut, Pungutan bersifat wajib dan memaksa, sementara sumbangan bersifat sukarela.

Seperti diberitakan sebelumnya, akibat kerap mendapatkan pengaduan terkait dengan pungutan liar di sekolah, Bupati Brebes Paramita Widya Kusuma di minggu pertama kerjanya melakukan peringatan keras tentang larangan praktek pungutan di seluruh sekolah SD dan SMP negeri di kabupaten Brebes.

Transaksi Nontunai Brebes Diproyeksikan Capai 82 Persen, QRIS Hadir di 17 Pasar Daerah
Baca Juga · Seputar Bregas
Transaksi Nontunai Brebes Diproyeksikan Capai 82 Persen, QRIS Hadir di 17 Pasar Daerah

Menurutnya, praktek pungutan selama ini telah terjadi memberatkan wali murid.

Dirinya menyebut dengan total anggaran pendapatan belajar daerah kabupaten Brebes sebesar 3,8 triliun rupiah, alokasi di sektor pendidikan yang mencapai Rp1,4 triliun harusnya sudah tidak ada lagi pungutan.

Bupati Tegal Ajak Ulama Perangi Stigma TBC dan HIV/AIDS di Slawi
Baca Juga · Seputar Bregas
Bupati Tegal Ajak Ulama Perangi Stigma TBC dan HIV/AIDS di Slawi

"Sektor pendidikan telah mendapatkan dana alokasi sebesar Rp1,4 triliun,” ungkapnya.

Sementara itu, Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) Kabupaten Brebes, Mokh Idi Fitriyadi menyebut bahwa para kepala sekolah sudah sepakat untuk tidak akan menarik pungutan.

Ia berdalih bahwa selama ini yang ditarik di sekolah bukan pungutan, melainkan sumbangan yang bersifat sukarela.
***

Tags:
#pungutan#brebes#sumbangan
Bagikan:Facebook𝕏 / TwitterWhatsApp

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Tulis Komentar

Memuat verifikasi keamanan…