SuaraPantura.com - Pungutan dan sumbangan merupakan dua konsep yang berbeda, baik dari segi definisi, dasar hukum, maupun tujuannya.
Pungutan adalah pembayaran yang wajib dilakukan oleh masyarakat kepada negara atau pemerintah berdasarkan peraturan perundang-undangan. Pungutan bersifat memaksa dan memiliki sanksi hukum jika tidak dipenuhi.
Sedangkan Sumbangan adalah pemberian yang bersifat sukarela dan tidak memaksa. Sumbangan diberikan atas dasar kesadaran dan keinginan sendiri tanpa ada kewajiban hukum.
Perbedaan keduanya ada pada sifat dari kebijakan tersebut, Pungutan bersifat wajib dan memaksa, sementara sumbangan bersifat sukarela.
Seperti diberitakan sebelumnya, akibat kerap mendapatkan pengaduan terkait dengan pungutan liar di sekolah, Bupati Brebes Paramita Widya Kusuma di minggu pertama kerjanya melakukan peringatan keras tentang larangan praktek pungutan di seluruh sekolah SD dan SMP negeri di kabupaten Brebes.
Menurutnya, praktek pungutan selama ini telah terjadi memberatkan wali murid.
Dirinya menyebut dengan total anggaran pendapatan belajar daerah kabupaten Brebes sebesar 3,8 triliun rupiah, alokasi di sektor pendidikan yang mencapai Rp1,4 triliun harusnya sudah tidak ada lagi pungutan.
"Sektor pendidikan telah mendapatkan dana alokasi sebesar Rp1,4 triliun,” ungkapnya.
Sementara itu, Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) Kabupaten Brebes, Mokh Idi Fitriyadi menyebut bahwa para kepala sekolah sudah sepakat untuk tidak akan menarik pungutan.
Ia berdalih bahwa selama ini yang ditarik di sekolah bukan pungutan, melainkan sumbangan yang bersifat sukarela.
***