SuaraPantura.com - Pemerintah Kota Tegal melalui Dinas Kesehatan telah menghabiskan anggaran sebanyak Rp. 37 miliar lebih dalam setahun untuk membiayai program BPJS Kesehatan PBI APBD. Warga Kota Tegal yang berhak mendapatkan program tersebut adalah warga yang tidak mampu.
"Pastinya yang berhak mendapatkan bantuan pembiayaan BPJS Kesehatan PBI APBD adalah warga Kota Tegal yang tidak mampu, sesuai dengan Peraturan Wali Kota Tegal Nomor 63 tahun 2023. Sebanyak lebih dari 80.000 warga Kota Tegal sudah dicover pembiayaan BPJS Kesehatan melalui anggaran APBD," kata M. Zaenal Abidin kepada Suara Pantura di ruang kerjanya, Selasa (14/10/2025) siang.
Klasifikasi warga Kota Tegal yang tidak mampu, lanjut Zaenal, yang menilai adalah pihak Kelurahan dengan dibuktikan adanya Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM). Menurutnya, data tersebut juga muncul di Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Menurutnya, klasifikasi warga Kota Tegal yang tidak mampu tidak berpatokan pada jenis pekerjaan yang tertulis di Kartu Tanda Penduduk (KTP) karena kondisi ekonomi seseorang dapat berubah.
Dia mencontohkan apabila ada seseorang yang dulunya seorang pedagang yang sejahtera kemudian usahanya bangkrut dan jatuh miskin, orang tersebut juga layak mendapatkan bantuan BPJS Kesehatan PBI APBD. Sebaliknya, apabila awalnya ada seseorang mendapatkan bantuan BPJS Kesehatan PBI APBD lalu ternyata saat ini kondisi ekonominya sejahtera, dia sudah tidak boleh mendapatkan bantuan tersebut.
"Syarat untuk mendapatkan BPJS Kesehatan PBI dari ABPD itu harus KTP warga Kota Tegal, Kartu Keluarga kemudian SKTM yang dikeluarkan oleh pihak Kelurahan," pungkas Zaenal.
wartawan : Pranoto Susilo