SuaraPantura.com - Booklet Kebudayaan Kota Tegal yang dibagikan kepada peserta pentas seni budaya Kota Tegal di Anjungan Jateng Taman Mini Indonesia Indah, Minggu (19/10/2025) menjadi buah bibir lantaran covernya melampirkan Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono dengan mantan Wakil Wali Kota Tegal Mohammad Jumadi.
Diketahui Wakil Walikota Tegal periode 2025 - 2030 yaitu Tazkiyatul Mutmainnah bukan Mohammad Jumadi.
Terkait kejadian tersebut, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tegal, M. Ismail Fahmi angkat bicara. Dia menyebut ada staf Dinas Pendidikan dan Kebudayaan yang tanpa sepengetahuan dan ijin darinya telah lancang menyelipkan buku cetakan lama tahun 2023 di bingkisan.
"Itu buku lama, booklet itu dibuat dua tahun yang lalu, kondisinya masih bagus, kemarin ada staf yang memasukkan ke beberapa bingkisan, tidak semuanya merata karena seadanya buku itu, jadi bukan cetak baru," terang Fahmi, sapaan akrab Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tegal saat dihubungi melalui sambungan telepon seluler, Minggu (19/10/2025) malam.
Kontek isinya, lanjut Fahmi, yaitu bangunan - bangunan sejarah Kota Tegal yang sudah berlisensi cagar budaya, masih sama dengan kondisi kenyataan sekarang.
"Jadi staf - staf saya beranggapan masih bisa disampaikan, tapi ini sudah saya tarik semuanya. Sebelumnya saya tidak tahu kalau ternyata ada buku cetakan lama diselipkan disana, isinya bodybag apa saja kan saya belum tahu, saya juga tidak mengecek, biasanya kan isinya snack leftlat lanjutnya.
Dia mengaku tahun 2025 tidak ada anggaran untuk cetak booklet dikarenakan efisiensi anggaran. Atas kejadian tersebut, pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tegal telah meminta maaf.
"Teguran lisan sudah saya sampaikan kepada staf saya supaya tidak mengulangi lagi hal seperti ini, semuanya harus sepengetahuan pimpinan," pungkasnya.
Terkait siapa nama staf di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan yang telah menyelipkan booklet itu, Fahmi keberatan menyampaikan kepada awak media. Menurutnya, kalau nanti ditemukan bukti ada pelanggaran, akan diterapkan ketentuan disiplin ASN sesuai tata cara yang berlaku.