SuaraPantura.com - LHKPN adalah Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara yang merupakan bagian penting upaya mencegah tindak korupsi.
Asas transparansi, akuntabilitas, dan kejujuran para penyelenggara negara menjadi kunci agar mereka terhidar dari menikmati harta yang tidak sah saat menjadi pejabat negara.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) merupakan informasi yang bersifat publik dan dapat diakses oleh publik.
Kali ini tim redaksi mengadakan telaah LHKPN pejabat di wilayah yang sempat menyandang status "Miskin Ekstrem" di Jawa Tengah yakni Kabupaten Brebes.
Pada artikel kali ini kita coba menyoroti LHKPN milik anggota DPRD Brebes bernama Tri Murdiningsih yang Ia sampaikan pada 1 Januari 2023 untuk periodik tahun 2022.
Yang menarik dari LHKPN ini, ternyata Tri Murdiningsih mencatatkan tak punya rumah dan bangunan di wilayah Brebes. Ia juga hanya memiliki uang dalam bentuk kas dan setara kas senilai Rp. 1 juta.
Dalam laporan yang disampaikan Tri Murdiningsih yang Ia sampaikan pada 1 Januari 2023 untuk periodik tahun 2022, tercatat bahwa ia memiliki Tanah dan Bangunan Seluas 98 m2/86 m2 di Kab. / Kota Banyumas, senilai Rp. 570.000.000.
Sementara untuk alat transportasi, Tri Murdiningsih tercatat memiliki Mobil Mitsubishi Pajer Dakkar Tahun 2017, senilai Rp. 450.000.000, dan sebuat motor Kawasaki Ninja 250R ABS Tahun 2013, senilai Rp. 35.000.000.
Untuk uang kas dan setara kas, Tri Murdiningsih melaporkan hanya memiliki Rp. 1 juta rupiah.
Tri Murdiningsih juga tidak memiliki hutang. Total kekayaan Tri Murdiningsih yakni Rp. 1.056.000.000 .
Menurut catatan KPK, Laporan LHKPN ini tidak dapat dijadikan dasar oleh Penyelenggara Negara yang bersangkutan atau siapapun juga untuk menyatakan bahwa harta kekayaan yang bersangkutan tidak terkait tindak pidana.
Apabila dikemudian hari terdapat harta kekayaan milik Penyelenggara Negara dan/atau Keluarganya yang tidak dilaporkan dalam LHKPN, maka Penyelenggara
Negara wajib untuk bertanggung jawab sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
***