SuaraPantura.com - Menjelang datangnya bulan Ramadhan, data penyebaran Corona atai virus Covid-19 semakin meningkat.
Beberapa daerah bahkan kembali naik status PPKM ke level 3. Kota Tegal menjadi satu-satunya daerah di Jawa Tengah yang naik level 3 berdasarkan Inmendagri No. 9 Tahun 2022.
Pembelakuan PPKM level 3 di Kota Tegal sendiri berlaku mulai tanggal 8-14 Februari 2022 sesuai dengan INMENDAGRI No. 9 Tahun 2022.
Di Kota Tegal pun dibuka layanan Swab PCR dan Antigen yang tempatnya di pintu masuk RSUD Kardinah, Jalan KS. Tubun Kota Tegal atau di samping kantor PMI Kota Tegal.
Dibuka layanan Drive Thru Swab PCR dan Antigen pula, dengan tarif Swab PCR Rp. 275.000 sementara untuk tes Antigen tarifnya sebesar Rp. 95.000.
Jadwal pelayanan ini setiap hari Senin sampai Sabtu, pukul 07.00 WIB sampai 20.00 WIB.
Layanan ini pun sudah terdaftar di NAR dan aplikasi Peduli Lindungi.
***