SuaraPantura.com - Sutari adalah anggota DPRD Kota Tegal yang lahir di Kota Tegal pada tanggal 16 Oktober 1974.
Sutari terpilih menjadi anggota DPRD Kota Tegal di Daerah Pemilihan (Dapil) Kota Tegal 2 dengan wilayah Kecamatan Margadana yang terdiri dari 7 kelurahan yakni Kaligangsa, Krandon, Cabawan, Kalinyamat Kulon, Margadana, Sumurpanggang dan Pesurungan Lor.
Sutari sendiri berasal dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan) dan berhasil meraih kursi setelah memperoleh 1.549 suara dengan basis suara di Sumurpanggang dan
Margadana.
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2018, 2019 dan tahun 2020, diketahui kekayaan Sutari bertambah sekitar 137 juta , tepatnya bertambah Rp137.340.500,-
Pada tahun 2018 kekayaan Sutari Rp1.160.250.000,- kemudian tahun 2019 Rp994.750.000,- dan pada tahun 2020 Rp1.297.590.500,-.
Dari LHKPN tahun 2020 diketahui kekayaan Sutari berupa 1 bidang tanah dan bangunan, serta 1 bidang tanah senilai Rp1.200.000.000,-.
Ia memiliki alat transportasi dan mesin dengan total Rp223.000.000,- berupa 1 unit mobil Toyota Kijang Innova, dan 2 unit sepeda motor Honda
Sutari memiliki harta bergerak lainnya Rp68.650.000,-, sedangkan kas dan setara kas yang ia miliki Rp1.700.000,-.
Bila dihitung kekayaan Sutari mencapai Rp1.493.350.000,-, namun tercatat ia memiliki hutang Rp195.759.500,- sehingga total kekayaannya berjumlah Rp1.297.590.500,-.***