SuaraPantura.com - Angka perceraian di Kota Tegal meningkat sekitar 5 persen di tahun 2022.
Hal ini disampaikan oleh Panitera Pengadilan Agama (PA) Tegal, Sri Paryani Sulistiyowati.
SuaraPantura.com - Angka perceraian di Kota Tegal meningkat sekitar 5 persen di tahun 2022.
Hal ini disampaikan oleh Panitera Pengadilan Agama (PA) Tegal, Sri Paryani Sulistiyowati.
Sri Paryani menyebutkan pada tahun 2021 lalu, terhitung Januari hingga Mei terdapat 262 perkara. Sedangkan pada Januari hingga Mei 2022 telah mencapai 274 perkara.
Menurut Sri Paryani, penyebab utama dari meningkatnya angka perceraian tersebut mulai dari perselisihan, ekonomi dan ditinggalkan oleh salah satu pihak.

"Penyebab utamanya karena faktor perselisihan terus menerus, disusul kemudian permasalahan ekonomi dan yang terakhir karena ditinggalkan salah satu pihak," tutur Sri Paryani.
Diketahui pula, dari para pihak yang mengajukan perceraian didominasi usia muda yakni kisaran antara 30-40 tahun.
Sedangkan untuk usia di atas 40 tahun terbilang jauh lebih sedikit.
***
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!