SuaraPantura.com - Perbuatan tak terpuji kali ini diduga dilakukan oleh oknum perangkat desa dan temannya.
Pasalnya, oknum perangkat desa bersama temannya itu menaiki istri orang.
Walhasil, Ia didemo warga desa lantaran dituduh melakukan tindakan amoral yakni 'menaiki' istri orang.
Kelakuan tak terpuji diduga dilakukan oleh oknum perangkat desa Kutamenggala Kecamatan Tonjong Kabupaten Brebes.
Bahkan, si oknum perangkat desa ini dikabarkan mengajak teman untuk bergiliran menaiki si perempuan bersuami tersebut.
Akibatnya, warga berduyun-duyun menggelar Demo ke Balai Desa usai upacara kemerdekaan ke 77 pada 17 Agustus 2022 lalu.
Oknum perangkat desa tertuduh tersebut, yaitu S Kaur Kesra, warga Dukuh Purwosari. Sedangkan korban AY (32) seorang Ibu rumah tangga beralamatkan yang sama.
Suami AY, SG (40) menceritakan kronologi kejadian melalui laporan tertulis yang ditujukan pada Kepala Desa Kutamendala, Fatkhuri SAg. Menurut SG, perlakuan asusila dilakukan sebanyak dua kali.
Pertama, sekitar bulan Januari 2019 di salah satu hotel di daerah objek wisata Guci, Tegal. Dalam laporannya, AY berangkat dari rumah sekitar pukul delapan pagi.
Kemudian bertemu S di daerah Kesambi, dilanjutkan ke Guci dengan mengendarai mobil, dan pulang sore setiap harinya. Usai bersama, AY meminjam uang Rp1juta kepada S. Menurutnya, uang tersebut dikembalikan pada saat takbiran di tahun yang sama.
Selanjutnya, aksi kedua dilakukan sekitar bulan Juli 2022 di daerah Slawi, Tegal. Menurut SG dalam laporan tertulisnya, berawal dari kebutuhan ekonomi, AY meminjam uang sebesar Rp2juta, S meminjami dengan syarat mau melakukan hubungan badan.
Namun, berbeda dengan yang pertama, perlakuan kedua S ditemani BS. Disebutkan dalam laporannya BS merupakan mandor Perum Perhutani Balapulang, juga warga setempat.
Dilaporkan, keduanya melakukan tindakan asusila terhadap AY secara bergantian.
Aksi warga diterima Kades dan BPD setempat. SG bersama warga menuntut S dan BS mundur dari pengurus harian Masjid Al Ikhlas Dukuh Purwosari. belakang, sebagai merupakan pengurus masjid.
S juga dituntut mundur sebagai perangkat desa setempat.
Hingga berita ini diturunkan, S dan BS belum bisa dimintai keterangan.
***