SuaraPantura.com - Satpol PP Kota Tegal melakukan razia kamar kos pada Minggu, 28 Agustus 2022 hingga Senin 29 Agustus 2022 dini hari dan mendapati 3 pasangan mahasiswa-mahasiswi tengah berduaan di dalam kamar kos.
Tiga pasangan Mahasiswa-mahasiswi tersebut akhirnya digelandang ke Kantor Satpol PP Kota Tegal.
Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Perundang Undangan Daerah Satpol PP Kota Tegal, Budi Santosa mengatakan, selain 6 orang mahasiswa-mahasiswi, pihaknya juga sempat mengamankan seorang pemilik kamar kos.
“Mereka kita amankan, setelah Kita mendapatkan laporan dari warga yang merasa prihatin dan keberadaan mereka sudah meresahkan,” Ungkap Budi.
Mereka yang terjaring sesuai data pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) maupun kartu identitas lain seperti Surat Izin Mengemudi (SIM) berstatus mahasiswa dan mahasiswi.
Budi mengatakan, sanksi bagi mereka yang merupakan penghuni kos yakni berupa pembinaan dan membuat surat pernyataan. Sedangkan untuk pemilik atau pengelola kos usahanya bisa ditutup.
Menanggapi hal ini, Aktivis Kota Tegal, Fauzan Jamal SAg. mengatakan bahwa Satpol PP Kota Tegal dianggap hobi merazia kamar kos dan Pedagang Kaki Lima (PKL) namun tidak berani melakukan penindakan terhadap tempat hiburan malam Karaoke Kota Tegal yang tak berijin.
"Itu Satpol PP Kota Tegal sepertinya hobi razia kamar kos sama PKL, tapi takut menertibkan hiburan malam karaoke yang kelas-jelas ilegal" ungkap Jamal.
Jamal menduga, di Kota Tegal ini ada semacam konsorsium hiburan malam sehingga meskipun ilegal, hiburan malam itu masih nyaman beroperasi dan nyaris tak tersentuh hukum.
" Disini (Kota Tegal) sepertinya ada semacam Konsorsium hiburan malam ilegal ya, soalnya meskipun ilegal, mereka masih tetap nyaman beroperasi dan nyaris tak tersentuh hukum" tambahnya.
***