SuaraPantura.com - Satnarkoba Polres Tegal Kota berhasil membekuk perempuan cantik berinisial AR(29) karena kedapatan membawa paket sabu-sabu.
AR awalnya merencanakan pesta sabu bersama rekan prianya berinisia RW (38) warga Jalan Abimanyu, Slerok, Tegal Timur. Keduanya diamankan berikut barang bukti sabu seberat 0,55 gram.
Barang bukti itu terbungkus plastik makanan yang dimasukan ke dalam bungkus rokok.
Kapolres Tegal Kota AKBP Rahmad Hidayat SS mengatakan keduanya berhasil diamankan di Jalan Seram, Mintaragen, Tegal Timur, Kota Tegal.
Keduanya ditangkap pada, Senin 8 Agustus 2022, sekitar pukul 03.30 WIB dini hari.
Selain sabu, polisi juga menyita barang bukti lainnya, diantaranya handphone dan sepeda motor yang dijadikan sarana jual beli.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 132 jo 114 ayat (1) dan 112 ayat (1) Undang-Undang 35/2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.
***