SuaraPantura.com - Maraknya tempat hiburan malam yang tak berijin di Kota Tegal menimbulkan tanda tanya besar.
Pasalnya, sejak tahun 2017 karaoke ilegal itu disinyalir terus beroperasi namun tak membayar pajak retribusi untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Tegal.
Hal ini disampikan oleh aktivis Kota Tegal, Fauzan Jamal, SAg. Dirinya melihat meskipun banyak tempat karaoke yang melanggar aturan, karaoke tersebut nyaris tak pernah tersentuh hukum, hal ini yang menurut Fauzan sangat janggal dan terindikasi adanya permainan elite yang terstruktur.
"Mereka jelas melanggar hukum, namun nyaris tak tersentuh hukum, hal ini kami diindikasikan adanya semacam konsorsium hiburan malam karaoke Kota Tegal yang melibatkan banyak pihak" ungkap Fauzan kepada Suara Pantura pada Jumat, 2 September 2022.
Hal ini menurut Fauzan Jamal suatu hal yang tak boleh dibiarkan. Dari hasil investigasinya bersama rekan-rekan aktivis lain, dirinya juga menangkap adanya potensi pidana penyalahgunaan wewenang dan beberapa oknum yang terlibat sehingga Ia akan melaporkan persoalan ini ke Mabes Polri dan KPK.
"Sesegera mungkin akan kami layangkan laporan, sebab beberapa bukti yang kita himpun sudah mengarah ke pelanggaran hukum yang serius" terang Fauzan.
***