SuaraPantura.com - Direktorat Jendral Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM RI mengungkapkan napi kasus korupsi yang bebas bersyarat pada September ini sebanyak 23 orang.
23 Napi korupsi tersebut sudah dikeluarkan pada tanggal 6 September 2022 dari 2 lapas.
Hal ini disampaikan oleh Koordinator Hubungan Masyarakat dan Protokol Ditjen Pas Rika Aprianti kepada wartawan, Rabu, 7 September 2022.
"Dua puluh tiga narapidana tipikor yang sudah dikeluarkan pada tanggal 6 September 2022 dari 2 lapas, yaitu Lapas Kelas I Sukamiskin dan Lapas Kelas IIA Tangerang," ujarnya.
Ternyata salah satunya adalah napi kasus korupsi di Tegal yakni Amir Mirza Hutagalung bin HBM Parulian.
Amir Mirza merupakan Rekan Wali Kota nonaktif Tegal, Siti Masitha.
Amir Mirza Hutagulung divonis 7 tahun penjara oleh hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang.
Amir Mirza yang pernah menjabat sebagai Ketua Partai NasDem Brebes tersebut terbukti bersekongkol dengan Siti Masitha dalam kasus suap sebesar Rp 7 miliar.
Adapun daftar lengkapnya sebagai berikut :
Lapas Kelas IIA Tangerang,
1. Ratu Atut Choisiyah binti almarhum Tubagus Hasan Shochib,
2. Desi Aryani bin Abdul Halim,
3. Pinangki Sirna Malasari, dan
4. Mirawati binti H Johan Basri.
Lapas Kelas I Sukamiskin:
1. Syahrul Raja Sampurnajaya bin H Ahmad Muchlisin,
2. Setyabudi Tejocahyono,
3. Sugiharto bin Isran Tirto Atmojo,
4. Andri Tristianto Sutrisna bin Endang Sutrisno,
5. Budi Susanto bin Lo Tio Song,
6. Danis Hatmaji bin Budianto,
7. Patrialis Akbar bin Ali Akbar,
8. Edy Nasution bin Abdul Rasyid Nasution,
9. Irvan Rivano Muchtar bin Cecep Muchtar Soleh,
10. Ojang Sohandi bin Ukna Sopandi,
11. Tubagus Cepy Septhiady bin TB E Yasep Akbar,
Demikian daftar lengkap 23 napi korupsi yang bebas bersyarat pada September 2022.
***