SuaraPantura.com - 100 pulau di Indonesia tepatnya di daerah Maluku akan dilelang kepada investor asing melalui Lelang Pramutamu Sotheby di New York kepada Warga Negara Asing.
Karena penjualan pulau kepada warga asing dilarang, maka skema yang akan dilakukan adalah pembeli akan menawar saham di PT Leadership Islands Indonesia (LII).
PT LII adalah perusahaan yang memegang izin untuk secara eksklusif menjalankan usaha di Kepulauan Widi.
Lelang pulau tersebut menimbulkan kekhawatiran berbagai pihak. Terutama tentang lingkungan dan kedaulatan.
Koordinator nasional di Destructive Fishing Watch Indonesia Mohamad Abdi Suhufan telah meminta pemerintah Indonesia untuk menyelidiki penjualan pulau tersebut.
Dia mengatakan bahwa meskipun pembangunan direncanakan untuk perlindungan lingkungan, kepemilikan pribadi atas pulau-pulau tersebut akan berdampak pada masyarakat setempat secara sosial dan ekonomi.
“Tempat penangkapan ikan bagi nelayan yang sudah digunakan secara turun-temurun akan dibatasi,” ungkapnya.
Sementara Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menjelaskan bahwa kawasan tersebut akan dijadikan eco tourism yang menurutnya bagus.
"Pada intinya akan (PT LII) akan mengembangkan kawasan sebagai eco tourism, sebetulnya bagus menurut saya, daripada dia tidak digunakan kosong begitu saja," kata Tito dilansir dari okezone.
Sementara PT LII membantah akan emnjual 100 pulau tersebut kepada asing.
"Sotheby's Auction Concierge dan LII sama sekali tidak bermaksud untuk "menjual Pulau Widi" dan bahwa Sotheby's Auction Concierge dan LII memahami secara penuh bahwa pulau-pulau di Indonesia adalah milik negara Republik Indonesia dan karenanya kepulauan tidak dapat dimiliki oleh individu atau perusahaan swasta mana pun," bunyi pernyataan LII, dikutip dari situs www.widireserve.com.
Ahli lingkungan lokal Iwan Sofiawan mengatakan, "Bagaimana bisa dijamin pulau-pulau ini tidak akan dieksploitasi untuk kegiatan pariwisata? Dan bagaimana dengan akses masyarakat lokal setelah pulau-pulau itu menjadi milik pribadi?"
***