Suarapantura.com - Seorang warga Pucang Anom, Kelurahan Pucang Sewu, Kecamatan Gubeng, Kota Surabaya, bernama Jefry Yohanes mengaku mengalami pemutusan aliran listrik selama hampir sepekan setelah dituduh melakukan pencurian listrik oleh pihak PLN. Tak hanya itu, ia juga dikenai tagihan denda mencapai Rp52 juta.
Kasus tersebut menjadi sorotan publik setelah diunggah akun Instagram @achmad_hidayat_ah pada 20 Mei 2026. Dalam unggahan itu disebutkan adanya dugaan pemutusan listrik secara sepihak oleh PT PLN (Persero) UP3 Surabaya Selatan terhadap rumah yang ditempati Jefry dan keluarganya.
Jefry menjelaskan dirinya baru menempati rumah tersebut sejak Februari 2025 setelah membeli dari pemilik sebelumnya. Namun setahun kemudian, tepatnya Februari 2026, petugas PLN datang melakukan pemeriksaan dan langsung menuduh adanya pelanggaran penggunaan listrik di rumah tersebut.
“Saya dituduh mencuri listrik dan langsung dikenakan denda Rp52 juta. Padahal saya baru membeli rumah itu dan tidak pernah melakukan pelanggaran apa pun,” ujar Jefry kepada wartawan.
Akibat pemutusan listrik tersebut, aktivitas keluarganya ikut terganggu. Bahkan anaknya disebut harus belajar di warung karena kondisi rumah tanpa penerangan dan aliran listrik. Jefry mengaku sudah mencoba menempuh berbagai jalur penyelesaian, mulai dari mediasi di Polsek Gubeng hingga mengajukan sengketa ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK).
Namun hingga kini aliran listrik di rumahnya belum juga kembali menyala. Ia menilai pemutusan listrik seharusnya tidak dilakukan sebelum ada keputusan resmi dari proses sengketa yang sedang berjalan.
“Saya berharap ada kebijaksanaan dari PLN karena saya hanya pembeli baru dan tidak mengetahui dugaan pelanggaran sebelumnya,” katanya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak PT PLN (Persero) belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pemutusan listrik dan pengenaan denda terhadap warga tersebut.