Memuat...IDR/USD 16.285▼ 0.12%IHSG 7.842,11▲ 0.64%Emas Rp 1.384.000/grJakarta 29°C ☁

Laporan Keuangan Tak Kunjung Rilis, Danantara Dapat Kritik Publik

Admin Suara Pantura•
Ekbis

Suarapantura.com - Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) memberikan penjelasan terkait belum dipublikasikannya laporan keuangan perdana kepada publik.

Lembaga tersebut menyampaikan bahwa hingga saat ini proses penyusunan laporan masih belum tuntas karena masih berlangsung tahapan konsolidasi serta audit atas laporan keuangan sejumlah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang berada dalam lingkup pengelolaannya.

Dalam pernyataan resminya, Danantara menegaskan bahwa posisinya merupakan badan sui generis yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 beserta aturan pelaksanaannya.

Istilah sui generis merujuk pada lembaga khusus yang dibentuk melalui undang-undang, berada di luar struktur pemerintahan pusat maupun daerah, serta memiliki kewenangan otonom dalam menjalankan sebagian fungsi pemerintahan tertentu.

Dengan status tersebut, mekanisme pelaporan dan tata kelola keuangan Danantara mengikuti ketentuan hukum yang menjadi dasar pembentukannya.

“Danantara Indonesia senantiasa berkomitmen terhadap prinsip transparansi, akuntabilitas, dan keterbukaan laporan keuangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tulis Danantara, dikutip Sabtu (16/5).

UMKM Mengaku Dipersulit Ajukan KUR, Aktivis Ancam Geruduk Bank Mandiri Majene: Izin Operasional Diminta Dicabut!
Baca Juga · Ekbis
UMKM Mengaku Dipersulit Ajukan KUR, Aktivis Ancam Geruduk Bank Mandiri Majene: Izin Operasional Diminta Dicabut!

Lebih lanjut, Danantara menyebut saat ini fokus utama yang sedang dilakukan adalah penyelesaian konsolidasi serta audit laporan keuangan dari entitas BUMN yang masuk dalam pengelolaannya. Di saat yang sama, penyesuaian sistem pelaporan juga terus dilakukan agar selaras dengan regulasi yang berlaku.

Meski proses tersebut masih berjalan, Danantara menegaskan bahwa laporan keuangan tahunan tetap akan disusun dan diaudit sesuai mandat peraturan perundang-undangan.

Sebelumnya, pengamat BUMN Herry Gunawan menyoroti bahwa hingga memasuki bulan kelima tahun 2026, Danantara belum juga merilis laporan tahunan untuk tahun anggaran 2025.

Padahal, sesuai ketentuan, laporan kinerja seharusnya sudah dipublikasikan maksimal dua bulan setelah tahun anggaran berakhir.

“Danantara memberikan contoh yang sangat tidak pantas kepada BUMN di bawahnya, karena mengabaikan regulasi. Ini menunjukkan tidak ada komitmen dari Danantara untuk menerapkan tata kelola yang baik, sehingga pengelolaan BUMN di bawahnya jadi riskan,” ujar pengamat BUMN Herry Gunawan di Jakarta, Senin (11/5/2026).

Gedung BUMD Kukar Diduga Digadaikan Diam-Diam ke Bank, DPRD Tak Pernah Beri Persetujuan: Kejari Ditantang Bongkar Skandal!
Baca Juga · Ekbis
Gedung BUMD Kukar Diduga Digadaikan Diam-Diam ke Bank, DPRD Tak Pernah Beri Persetujuan: Kejari Ditantang Bongkar Skandal!

Ia menjelaskan bahwa periode anggaran berjalan dari 1 Januari hingga 31 Desember, sehingga batas akhir penyampaian laporan kinerja lembaga seharusnya jatuh pada akhir Februari 2026. Namun hingga kini, laporan tersebut belum terlihat dipublikasikan secara terbuka.

Menurutnya, Danantara sebagai badan publik tidak dapat dilepaskan dari kewajiban akuntabilitas karena menjalankan fungsi pemerintahan dan sebagian pendanaannya bersumber dari APBN.

Dengan demikian, kewajiban pelaporan tahunan tidak berbeda dengan kementerian atau lembaga negara lainnya, termasuk memuat kinerja serta laporan penggunaan anggaran.

Herry juga menyebut terdapat sedikitnya tiga regulasi yang dinilai belum dipatuhi terkait keterlambatan laporan tersebut.

Regulasi pertama adalah Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah, khususnya Pasal 18 yang mengatur batas waktu penyampaian laporan maksimal dua bulan setelah tahun anggaran berakhir, kepada Menteri Keuangan, Menteri PPN/Bappenas, serta Menteri PAN-RB.

BTN dan Perumnas Jual Harapan Punya Rumah, Nabung DP Bertahun-tahun KPR Belum Tentu Disetujui!
Baca Juga · Ekbis
BTN dan Perumnas Jual Harapan Punya Rumah, Nabung DP Bertahun-tahun KPR Belum Tentu Disetujui!

Dalam aturan tersebut juga terdapat ketentuan sanksi atas keterlambatan, seperti penundaan pelaksanaan anggaran hingga penghentian sementara pencairan dana.

“Tapi di luar sanksi itu, sangat tidak pantas penundaan laporan tahunan yang dilakukan oleh Danantara. Ini preseden buruk bagi pengelolaan BUMN, karena Danantara telah memberikan contoh buruk,” ujar Herry.

Regulasi kedua adalah Pasal 20 Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah. Sementara regulasi ketiga merujuk pada Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 53 Tahun 2014 tentang pedoman teknis penyusunan dan evaluasi laporan kinerja instansi pemerintah.

Herry juga mengingatkan agar Presiden Prabowo Subianto memberi perhatian terhadap potensi melemahnya budaya kepatuhan terhadap regulasi di lingkungan lembaga negara.

“Kelakuan seperti Danantara ini akan menggerus kepercayaan masyarakat kepada pemerintah,” tegasnya.

Ia menambahkan, jika pelanggaran dilakukan oleh BUMN, dampaknya mungkin terbatas pada sektor tertentu. Namun jika terjadi pada lembaga seperti Danantara, menurutnya dapat menimbulkan persepsi yang lebih luas terkait kepatuhan terhadap aturan.

“Sangat sulit dicerna oleh akal sehat. Lembaga yang diisi orang pintar, para pejabat dan mantan pejabat, justru memberikan contoh melakukan pelanggaran di depan mata,” katanya.

Tags:
#Danantara#Herry Gunawan#Laporan Keuangan
Bagikan:Facebook𝕏 / TwitterWhatsApp

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Tulis Komentar

Memuat verifikasi keamanan…