Suarapantura.com - Bursa Efek Indonesia (BEI) memperketat pengawasan terhadap PT Telkom Indonesia Tbk (TLKM) setelah mencuatnya dugaan manipulasi laporan keuangan senilai Rp5 triliun pada periode 2014–2021. Kasus tersebut kini tengah diselidiki oleh Securities and Exchange Commission (SEC) serta Department of Justice (DOJ) Amerika Serikat.
Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna, mengatakan bahwa bursa telah melakukan pertemuan dengar pendapat dengan manajemen Telkom pada 8 April 2026. Dalam pertemuan itu, BEI meminta berbagai penjelasan terkait dugaan manipulasi akuntansi yang kini menjadi sorotan publik dan regulator.
“Bursa telah melakukan serangkaian tindakan pemantauan dan pengawasan melalui pelaksanaan dengar pendapat dengan Perseroan pada 8 April 2026 dan telah menyampaikan beberapa permintaan penjelasan,” ujar Nyoman dalam keterangannya, Senin (11/5/2026).
BEI juga memastikan koordinasi intensif dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memonitor perkembangan penyelidikan.
Dugaan manipulasi ini bermula dari temuan sekitar 140 transaksi tanpa substansi ekonomi yang dilakukan sepanjang 2014–2021, termasuk pada masa kepemimpinan Alex J. Sinaga dan Ririek Adriansyah. Nilai transaksi yang dipertanyakan ditaksir mencapai Rp5 triliun. Sorotan ini semakin menekan posisi Telkom yang sebelumnya juga terlibat dalam proses hukum lain terkait dugaan proyek fiktif.
Dalam keterbukaan informasi 5 Mei 2026, Telkom menyampaikan telah membentuk Direktorat Legal & Compliance serta menunjuk Chief Integrity Officer (CIO) untuk memperkuat fungsi hukum dan tata kelola perusahaan. Perseroan juga menjelaskan bahwa investigasi SEC telah berlangsung sejak Oktober 2023 terkait keterlibatan Telkom Infra dalam proyek BTS 4G BAKTI Kominfo, yang kemudian berkembang mencakup isu pengakuan pendapatan, pelaporan keuangan, dan pengendalian internal.
Selain SEC, DOJ sejak Mei 2024 juga meminta informasi tambahan mengenai kepatuhan Telkom terhadap Foreign Corrupt Practices Act (FCPA). Status Telkom sebagai perusahaan yang tercatat di New York Stock Exchange membuat perseroan wajib tunduk pada regulasi pasar modal Amerika Serikat.
Dalam penjelasannya kepada BEI, Telkom menyebut bahwa kebijakan clawback sudah berlaku sejak 30 Mei 2023 dan hingga kini belum ada pemberitahuan resmi terkait potensi gugatan class action. Telkom juga telah merampungkan evaluasi atas aset drop cable dan last mile to the customers, yang kemudian dikategorikan sebagai perubahan kebijakan akuntansi dan bukan kesalahan pencatatan. Perubahan tersebut akan diterapkan secara retrospektif dalam laporan keuangan tahun buku 2025.
Telkom turut mengajukan Notification of Late Filing kepada SEC pada 30 April 2026 karena membutuhkan waktu tambahan untuk menyampaikan Form 20-F tahun buku 2025.
Nyoman menyatakan bahwa BEI kini menunggu penjelasan lanjutan dari Telkom atas permintaan klarifikasi terbaru bursa. “Selanjutnya, Bursa akan selalu memantau kasus Perseroan tersebut dan melakukan tindakan pengawasan yang diperlukan,” ujarnya.