Suarapantura.com - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap adanya potensi kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp1,3 triliun pada PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN).
Temuan tersebut berkaitan dengan lemahnya pengawasan dokumen serta pengelolaan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) yang dinilai tidak berjalan optimal.
Temuan itu tertuang dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II Tahun 2025, yang memuat sejumlah catatan terkait penyaluran kredit perumahan di BTN.
Salah satu persoalan utama yang disoroti adalah masih banyaknya sertifikat kepemilikan rumah debitur KPR yang belum terselesaikan dan tertahan di berbagai pihak, seperti pengembang, notaris, Badan Pertanahan Nasional (BPN), hingga bank lain.
Selain itu, BPK juga menemukan adanya 1.215 debitur KPR dengan baki debet mencapai Rp628,45 miliar yang diduga menggunakan modus pinjam nama.
Dalam laporan tersebut, debitur diduga memperoleh pembiayaan angsuran kredit dari pihak pengembang PT BAS.
BPK turut mencatat BTN belum menerapkan klausul buyback guarantee pada program KPR Simple yang dijalankan bersama pengembang.
Di sisi lain, proses persetujuan kredit disebut banyak dilakukan oleh pihak pengembang dengan data profil debitur yang tidak sesuai kondisi sebenarnya.
“Akibatnya, berpotensi merugikan PT BTN minimal sebesar Rp707,18 miliar atas proses penyelesaian sertifikat yang berlarut-larut dan sebesar Rp628,45 miliar atas 1.215 debitur KPR pada PT BAS selaku developer," tulis BPK dalam laporannya.
Menindaklanjuti temuan tersebut, BPK meminta Direktur Utama BTN segera melakukan langkah penyelamatan terhadap kredit bermasalah, khususnya dalam skema KPR Simple.
BPK juga merekomendasikan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan penyaluran kredit yang melibatkan pengembang.
Selain itu, BPK mendorong dilakukannya pemeriksaan investigatif terhadap penyaluran kredit konsumer perumahan yang melibatkan PT BAS.
Tidak hanya kepada direksi, BPK juga meminta Dewan Komisaris BTN memperkuat pengawasan terhadap proses penyelesaian sertifikat kepemilikan rumah debitur.
Pengawasan berkala dinilai penting untuk mencegah potensi kerugian yang lebih besar serta memastikan perbaikan tata kelola kredit di sektor perumahan.