Suarapantura.com - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap sejumlah temuan terkait pengelolaan kredit produktif di PT Bank Nagari.
Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kepatuhan Nomor 17/LHP/DJPKN-V.PDG/PPD.03/02/2026 tertanggal 12 Februari 2026, auditor negara menyoroti pemberian empat fasilitas kredit kepada debitur berinisial HS dengan total baki debet mencapai Rp8,92 miliar yang dinilai tidak sepenuhnya memenuhi prinsip kehati-hatian perbankan.
BPK mencatat kredit yang diberikan terdiri atas KPR Multi Guna Pola I, Kredit Modal Kerja Rekening Koran (KMK RK), Kredit Modal Kerja Multi Guna (KMK MG), serta satu fasilitas KPR Multi Guna Pola I lainnya. Namun, proses pemberian kredit tersebut disebut tidak didukung dokumen usaha yang memadai meskipun debitur mengklaim memiliki sejumlah showroom kendaraan di Bandung sebagai sumber pendapatan utama.
Dalam hasil pemeriksaannya, BPK menemukan bukti transaksi penjualan kendaraan, mutasi rekening usaha, hingga data persediaan yang seharusnya menjadi dasar analisis kredit tidak dapat ditelusuri secara memadai.
Auditor juga menyoroti penggunaan data keuangan yang sama pada beberapa pengajuan kredit berbeda, serta dokumentasi usaha yang tidak diperbarui meskipun kondisi usaha debitur telah mengalami perubahan.
Selain persoalan pada tahap analisis kredit, BPK menilai pengawasan pascapencairan dana juga belum berjalan optimal. Sebagian penggunaan dana kredit disebut tidak didukung dokumen yang lengkap, sementara pemantauan terhadap perkembangan usaha debitur dinilai kurang memadai.
Padahal, debitur diketahui memiliki fasilitas pembiayaan lain dan sejumlah kartu kredit dengan plafon yang cukup besar sehingga meningkatkan risiko gagal bayar.
Kondisi tersebut berujung pada memburuknya kualitas kredit. Hingga Triwulan III Tahun 2025, fasilitas kredit atas nama HS telah masuk kategori kolektibilitas macet dengan baki debet mencapai Rp8,92 miliar.
BPK menilai Bank Nagari berpotensi menghadapi risiko tidak tertagihnya pokok kredit beserta tunggakan denda.
Atas temuan itu, auditor merekomendasikan Direksi Bank Nagari memperkuat pengawasan internal, meningkatkan verifikasi dokumen kredit, memperdalam analisis usaha debitur, serta mengoptimalkan langkah penyelamatan kredit guna meminimalkan potensi kerugian bank.