Suarapantura.com - PT PLN (Persero) memastikan tidak ada kenaikan tarif listrik bagi pelanggan pada periode April hingga Juni 2026. Penegasan tersebut disampaikan menyusul munculnya keluhan sejumlah masyarakat di media sosial yang mengaku mengalami lonjakan tagihan listrik dalam beberapa waktu terakhir.
Executive Vice President Komunikasi Korporat dan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) PLN, Gregorius Adi Trianto, mengatakan tarif listrik yang berlaku saat ini masih sama seperti periode sebelumnya dan belum mengalami perubahan sesuai ketentuan pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Menurut Gregorius, kenaikan tagihan yang dirasakan sebagian pelanggan tidak berkaitan dengan perubahan tarif listrik. Ia menjelaskan, besarnya tagihan dapat dipengaruhi oleh meningkatnya konsumsi listrik rumah tangga akibat berbagai faktor, termasuk perubahan cuaca dan intensitas penggunaan perangkat elektronik.
“Tarif listrik untuk periode April hingga Juni 2026 tetap berlaku tanpa penyesuaian. Jika ada peningkatan tagihan, hal itu lebih disebabkan oleh perubahan pola konsumsi listrik pelanggan,” ujar Gregorius, Senin (8/6/2026).
Ia menambahkan, suhu udara yang lebih panas dapat mendorong penggunaan pendingin ruangan, kipas angin, maupun peralatan listrik lainnya menjadi lebih intensif. Selain itu, aktivitas masyarakat di rumah yang meningkat juga berpotensi menambah konsumsi energi listrik bulanan.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Tri Winarno, menyebut pemerintah terus melakukan evaluasi terhadap berbagai indikator ekonomi yang menjadi dasar perhitungan penyesuaian tarif listrik. Beberapa indikator tersebut antara lain nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat, tingkat inflasi, harga minyak mentah Indonesia (ICP), dan harga batu bara.
Meski demikian, Tri menegaskan hingga saat ini pemerintah belum mengambil keputusan untuk menaikkan tarif listrik. Pemerintah juga tetap mempertimbangkan kondisi daya beli masyarakat, khususnya kelompok berpenghasilan rendah, agar tidak terbebani oleh kenaikan biaya energi.
“Evaluasi terus dilakukan, tetapi sampai saat ini belum ada keputusan mengenai kenaikan tarif listrik. Pemerintah tetap mengutamakan perlindungan terhadap masyarakat, terutama kelompok yang membutuhkan,” kata Tri.
Berdasarkan ketetapan yang berlaku pada Triwulan II Tahun 2026, tarif listrik untuk pelanggan nonsubsidi tetap dipertahankan. Beberapa di antaranya yakni pelanggan rumah tangga daya 1.300 VA dan 2.200 VA sebesar Rp1.445 per kWh, pelanggan rumah tangga daya 3.500 VA hingga 5.500 VA sebesar Rp1.700 per kWh, serta pelanggan bisnis dan industri sesuai kelompok tarif yang telah ditetapkan pemerintah.
PLN mengimbau masyarakat untuk memantau penggunaan listrik secara berkala guna mengendalikan konsumsi energi dan menghindari lonjakan tagihan yang tidak terduga. Perseroan juga memastikan akan terus menjalankan kebijakan tarif listrik sesuai arahan pemerintah serta menjaga kualitas pelayanan kepada pelanggan di seluruh Indonesia.