Suarapantura.com - Chief Operating Officer (COO) Danantara sekaligus Kepala Badan Pengaturan BUMN (BP BUMN), Dony Oskaria, membantah anggapan bahwa PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) akan berperan sebagai perantara atau calo dalam tata kelola baru ekspor komoditas sumber daya alam (SDA) strategis. Penegasan itu disampaikan menyusul terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2026 yang mengatur tata kelola ekspor SDA strategis.
Dony mengatakan, ketentuan mengenai margin yang dapat ditetapkan oleh BUMN Ekspor sering kali disalahartikan seolah-olah DSI akan mengambil keuntungan dari aktivitas ekspor komoditas. Menurutnya, persepsi tersebut tidak sesuai dengan fungsi yang dijalankan perusahaan.
“Seolah-olah kami jadi calo mengambil margin (ekspor), padahal itu bukan demikian,” kata Dony Oskaria di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (8/6/2026).
Ia menjelaskan, DSI tidak mengambil keuntungan dari transaksi ekspor, melainkan memperoleh pendapatan dari layanan yang diberikan kepada pelaku usaha. Salah satu layanan tersebut adalah verifikasi dan inspeksi komoditas untuk memastikan kesesuaian harga maupun volume barang yang akan diekspor.
Dony menegaskan mekanisme tersebut berbeda dengan praktik perdagangan perantara yang mengambil keuntungan dari selisih harga jual. “Jadi tidak pernah terpikirkan kita tiba-tiba menjadi calo harga 5, kemudian kita tambahin 5 lagi, kita jual 10, karena enggak laku dong. Sekarang sudah ada acuan harga internasionalnya kan,” ujarnya.
Sebagai bagian dari implementasi kebijakan baru, pemerintah telah mewajibkan perusahaan eksportir SDA melaporkan aktivitas ekspornya kepada DSI sejak 1 Juni 2026 melalui platform Customs Excise Information System and Automation (CEISA) 4.0 milik Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Pada tahap awal, kebijakan tersebut berlaku untuk komoditas batu bara, ferro alloy, dan kelapa sawit sebelum dievaluasi selama tiga bulan dan diterapkan secara penuh mulai 1 Januari 2027.