Memuat...IDR/USD 16.285▼ 0.12%IHSG 7.842,11▲ 0.64%Emas Rp 1.384.000/grJakarta 29°C ☁

Pengusaha Surabaya Gugat BNI Darmo Indah, Persoalkan Dana Tabungan dan Deposito yang Tak Bisa Dicairkan

Rafael Samuel•
Ekbis

Suarapantura.com - Seorang pengusaha asal Kota Surabaya berinisial Woe menggugat Bank BNI Kantor Cabang Darmo Indah terkait dugaan penolakan pencairan dana simpanan miliknya.

Gugatan perdata tersebut telah didaftarkan di Pengadilan Negeri Surabaya dengan nomor perkara 521/Pdt.G/2026/PN.Sby.

Sidang perkara tersebut digelar di ruang Sari 4 Pengadilan Negeri Surabaya pada Selasa (9/6/2026). Dalam persidangan, pihak Bank BNI diwakili kuasa hukumnya, M. Amar.

Kuasa hukum penggugat, RR Tantie Supriatsih SH MH, menjelaskan bahwa kliennya mengajukan gugatan karena dana milik Woe yang tersimpan dalam bentuk tabungan pribadi, rekening giro badan usaha, serta deposito berjangka hingga kini belum dapat dicairkan.

Menurut Tantie, awalnya kliennya membuka sejumlah produk simpanan di Bank Prima Master Cabang Darmo Indah Surabaya. Namun, setelah bank tersebut ditutup oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) karena dinilai tidak sehat, proses pembayaran klaim nasabah dialihkan ke Bank BNI.

“Dari sini pihak OJK (Otoritas Jasa Keuangan) menunjuk Bank BNI sebagai salah satu Bank untuk melakukan pembayaran klaim atas dana milik nasabah Bank Prima Master," kata dia.

Gedung BUMD Kukar Diduga Digadaikan Diam-Diam ke Bank, DPRD Tak Pernah Beri Persetujuan: Kejari Ditantang Bongkar Skandal!
Baca Juga · Ekbis
Gedung BUMD Kukar Diduga Digadaikan Diam-Diam ke Bank, DPRD Tak Pernah Beri Persetujuan: Kejari Ditantang Bongkar Skandal!

Namun, ketika mengajukan pencairan dana, permohonan tersebut disebut tidak dapat diproses. Pihak bank beralasan pencairan dana atas nama pemilik yang sama harus dilakukan secara keseluruhan dan tidak dapat dilakukan per rekening.

Selain itu, untuk deposito berjangka yang menggunakan joint account, pencairan harus disertai tanda tangan kedua pemilik rekening, yakni suami dan istri.

Tantie mengungkapkan, kondisi tersebut menjadi kendala karena kliennya saat ini tengah menjalani proses perceraian dan sudah berpisah tempat tinggal dengan istrinya.

“Klient saya masih proses cerai dengan istrinya dan tidak dapat menghadirkan istri ke Bank BNI Kantor Cabang Darmo Indah, Surabaya karena sampai saat ini mereka sudah tidak tinggal satu rumah sejak 8 (delapan) bulan yang lalu, dan keberadaanya juga tidak diketahui," tegasnya.

Pihak penggugat mengklaim telah memenuhi seluruh persyaratan administrasi yang diminta bank. Bahkan, menurut Tantie, kliennya juga telah menyerahkan surat panggilan dari Pengadilan Negeri Surabaya serta membuat pernyataan bahwa dana hasil pencairan akan tetap ditempatkan di Bank BNI dengan mekanisme pemblokiran hingga pihak istri hadir untuk menandatangani dokumen yang diperlukan.

BTN dan Perumnas Jual Harapan Punya Rumah, Nabung DP Bertahun-tahun KPR Belum Tentu Disetujui!
Baca Juga · Ekbis
BTN dan Perumnas Jual Harapan Punya Rumah, Nabung DP Bertahun-tahun KPR Belum Tentu Disetujui!

Meski demikian, permohonan tersebut disebut tetap ditolak sehingga dana yang tersimpan dalam rekening tabungan, giro maupun deposito belum dapat dicairkan.

Atas kondisi tersebut, penggugat kemudian memilih menempuh jalur hukum melalui gugatan perdata dengan tuntutan kerugian materiil dan immateriil.

Tantie menilai tindakan tersebut merupakan perbuatan melawan hukum dan menyatakan pihaknya juga mempertimbangkan langkah hukum pidana setelah proses gugatan perdata berjalan.

"Karena sudah sangat jelas masuk dalam fase unsur kesengajaan yang dilakukan oleh oknum BNI Kantor Cabang Darmo Indah Surabaya. Yakni Perbuatan Melawan Hukum (unsur PMH terpenuhi), hal ini agar diketahui oleh masyarakat umum tentang kinerja Bank BNI, khususnya masyarakat Surabaya," tambah Tantie.

Ia juga menyebut para tergugat diduga telah melanggar ketentuan perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan.

Kredit Lunas, SK PNS dan Kartu Taspen Hilang, BTN Ambon Disomasi: Nasabah Minta Tanggung Jawab
Baca Juga · Ekbis
Kredit Lunas, SK PNS dan Kartu Taspen Hilang, BTN Ambon Disomasi: Nasabah Minta Tanggung Jawab

“Para tergugat telah melanggar Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) : POJK Nomor : 1/POJK.07/2013 Tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan yang menekankan bahwa bank bertanggung jawab atas keamanan dana nasabah dan wajib memproses penarikan dana jika syarat-syarat terpenuhi,” pungkasnya.

Majelis hakim memutuskan sidang akan dilanjutkan pada Selasa (23/6/2026) dengan agenda mediasi. Penundaan dilakukan karena salah satu pihak tergugat tidak hadir dalam persidangan kedua tersebut.

Sementara itu, kuasa hukum Bank BNI Cabang Darmo Indah, M. Amar, belum memberikan tanggapan panjang terkait gugatan yang diajukan.

"Saya akan pelajari dulu," ujarnya singkat.

Tags:
#Bank BNI#Darmo Indah#Surabaya
Bagikan:Facebook𝕏 / TwitterWhatsApp

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Tulis Komentar

Memuat verifikasi keamanan…