Suarapantura.com - PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI menyatakan telah mengembalikan dana milik nasabah BNI Kantor Cabang Parigi, Sulawesi Tengah, yang sebelumnya mengajukan pengaduan terkait transaksi tidak dikenali pada rekeningnya. Pengembalian dilakukan setelah melalui proses verifikasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Corporate Secretary BNI Okki Rushartomo mengatakan, langkah tersebut merupakan bentuk tanggung jawab perseroan dalam memberikan perlindungan kepada nasabah sekaligus menuntaskan penanganan pengaduan dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian.
"BNI telah melakukan pengembalian dana kepada nasabah atas nilai dana yang telah diverifikasi sesuai ketentuan yang berlaku sebagai bentuk komitmen perlindungan nasabah," kata Okki dalam keterangan tertulis.
Menurut Okki, BNI langsung menindaklanjuti laporan yang disampaikan nasabah sejak pertama kali diterima. Perseroan kemudian melakukan sejumlah langkah pengamanan terhadap rekening serta melaksanakan penelusuran dan investigasi bersama unit-unit terkait guna memastikan penanganan kasus berjalan sesuai prosedur.
Ia menjelaskan, hasil penelusuran yang dilakukan menjadi dasar bagi perusahaan untuk mengambil tindakan yang diperlukan dengan tetap memperhatikan aspek perlindungan konsumen serta ketentuan yang berlaku di industri perbankan.
"Pengembalian dana tersebut juga menjadi bagian dari penyelesaian pengaduan nasabah sekaligus untuk meluruskan pemberitaan yang telah beredar mengenai peristiwa tersebut," ujar Okki.
Selain melakukan pemulihan dana nasabah, BNI juga menyatakan terus memperkuat sistem keamanan layanan digital dan seluruh kanal transaksi perusahaan. Langkah tersebut dilakukan untuk menjaga keandalan layanan sekaligus meningkatkan perlindungan terhadap nasabah dalam bertransaksi.
BNI juga mengingatkan masyarakat agar selalu menjaga kerahasiaan data pribadi dan informasi perbankan, termasuk perangkat yang digunakan, user ID, password, PIN, kode OTP, serta informasi perbankan lainnya. Perseroan mengimbau agar seluruh data rahasia tersebut tidak diberikan kepada pihak mana pun.
Melalui upaya penanganan pengaduan, pengembalian dana, serta penguatan sistem keamanan layanan digital, BNI menegaskan komitmennya untuk menangani setiap keluhan nasabah secara menyeluruh dengan tetap mengedepankan prinsip Good Corporate Governance (GCG).