KPR BTN Jadi Sorotan, BPK Temukan Persoalan Administrasi hingga Dugaan Debitur Pinjam Nama
Rafael Samuel•
Ekbis
Suarapantura.com- Proses penyaluran Kredit Pemilikan Rumah (KPR) PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk atau BTN menjadi perhatian setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan sejumlah persoalan yang berpotensi menimbulkan kerugian negara sebesar Rp1,33 triliun.
Temuan tersebut tertuang dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II-2025 yang menyoroti lemahnya pengawasan dokumen kredit dan kurang optimalnya kehati-hatian dalam pengelolaan pembiayaan perumahan di bank pelat merah tersebut.
Berdasarkan laporan BTN per Maret 2026, total outstanding KPR perseroan mencapai Rp306,11 triliun. Dari jumlah tersebut, sebesar Rp193,55 triliun merupakan KPR subsidi dan Rp112,56 triliun berasal dari KPR komersial.
Jumlah kredit bermasalah atau non-performing loan (NPL) BTN tercatat sebesar Rp8,51 triliun dengan rasio 2,78 persen. Meski masih berada di bawah ambang batas regulator sebesar 5 persen, rasio NPL KPR komersial justru telah mencapai 5,2 persen atau senilai Rp5,8 triliun. Angka itu meningkat dibandingkan Maret 2025 yang berada pada level 4,9 persen.
Sementara itu, NPL KPR subsidi tercatat sebesar Rp2,7 triliun atau 1,4 persen dari total portofolio KPR subsidi. Posisi tersebut membaik dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya yang mencapai 1,8 persen.
Direktur Manajemen Risiko BTN Setiyo Wibowo sebelumnya menjelaskan bahwa tingginya kredit bermasalah di segmen KPR nonsubsidi dipengaruhi berbagai faktor makroekonomi.
Menurutnya, tantangan yang dihadapi sektor pembiayaan perumahan antara lain kondisi likuiditas yang relatif ketat, tingkat suku bunga yang masih tinggi, hingga dinamika daya beli masyarakat.
Di tingkat industri, total NPL KPR perbankan nasional per Maret 2026 mencapai Rp26,95 triliun atau setara 3,21 persen dari total outstanding KPR. Dengan demikian, BTN menyumbang sekitar 31,5 persen dari total kredit bermasalah sektor KPR nasional.
Dalam pemeriksaannya, BPK menemukan lima persoalan utama. Pertama, masih terdapat sertifikat rumah yang belum selesai dan berada di pihak ketiga seperti pengembang, notaris, Badan Pertanahan Nasional (BPN), maupun bank lain.
Kedua, terdapat sertifikat kepemilikan rumah yang keberadaannya tidak diketahui. Ketiga, ditemukan indikasi adanya 1.215 debitur KPR pinjam nama atau menggunakan joki dengan outstanding kredit mencapai Rp628,45 miliar.
Pembayaran cicilan para debitur tersebut disebut dibiayai oleh PT Bumi Artha Sedayu (BAS), pengembang perumahan Citra Swarna Grande dan Kartika Residence di Karawang yang kini tengah dalam proses penyelidikan Kejaksaan Negeri Karawang.
Selain itu, BPK juga menyoroti tidak diterapkannya klausul buyback guarantee dalam program KPR Simple. Temuan lainnya adalah adanya dokumen persetujuan kredit yang dibuat pengembang dengan data profil debitur yang tidak sesuai kondisi sebenarnya.
Dari hasil pemeriksaan tersebut, BPK memperkirakan potensi kerugian sebesar Rp707,18 miliar berasal dari proses penyelesaian sertifikat rumah yang berlarut-larut. Sementara kasus debitur pinjam nama pada PT BAS berpotensi menimbulkan kerugian sebesar Rp628,45 miliar.
Atas temuan tersebut, BPK merekomendasikan Direktur Utama BTN untuk memperkuat langkah penyelamatan KPR, mengevaluasi kebijakan penyaluran KPR Simple, serta melakukan investigasi terhadap pembiayaan yang terkait dengan PT BAS.
BPK juga meminta Dewan Komisaris BTN melakukan pemantauan berkala terhadap penyelesaian sertifikat kepemilikan rumah milik debitur.
Di sisi lain, kasus yang melibatkan PT BAS telah memasuki tahap penyidikan di Kejaksaan Negeri Karawang. Penyidik menemukan dugaan manipulasi data pengajuan kredit melalui penggunaan joki, pemalsuan dokumen hingga pembuatan identitas karyawan palsu.
Dari sisi perbankan, penyidik juga menemukan indikasi kelonggaran prosedur, mulai dari akad kredit yang tidak sesuai ketentuan, pelanggaran batas loan to value (LTV), hingga proses verifikasi debitur yang lebih banyak dilakukan melalui telepon dibandingkan pemeriksaan langsung di lapangan.
Kepala Kejari Karawang, Dedy Irwan Virantama, mengungkapkan bahwa sebagian penerima KPR pinjam nama berasal dari kalangan yang secara profil keuangan tidak layak memperoleh kredit.
Menurutnya, terdapat penerima kredit yang berprofesi sebagai tukang parkir, pengemudi ojek hingga individu tanpa pekerjaan tetap.
Sementara itu, Sekretaris Perusahaan BTN Ramon Armando menegaskan perseroan mengambil sikap proaktif dalam mendukung proses penegakan hukum.
"Semua saksi dari pihak BTN yang diperiksa kooperatif membantu memberikan keterangan," jelas Ramon dalam keterangannya.
Ekonom Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia, Yusuf Rendy Manilet, menilai sektor KPR memiliki celah fraud yang cukup besar, terutama karena dominannya peran pengembang dalam proses pengajuan kredit.
Menurut Yusuf, lemahnya pengawasan internal perbankan dapat membuka ruang terjadinya penyimpangan yang pada akhirnya berdampak terhadap kualitas aset serta profitabilitas bank.