Suarapantura.com - Forum Praktisi Hukum Investasi (FPHI) mengultimatum Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk segera mengambil langkah hukum terhadap Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) terkait belum dipublikasikannya laporan keuangan tahun buku 2025.
Ketua FPHI, Faisal, menilai keterlambatan publikasi laporan keuangan tersebut bukan sekadar persoalan administratif, melainkan berpotensi menjadi risiko tata kelola yang dinilai menyerupai pola awal skandal 1MDB di Malaysia.
Menurut Faisal, hingga pertengahan Juni 2026 laporan keuangan konsolidasi BPI Danantara belum juga dipublikasikan kepada publik, meskipun tahun buku telah berakhir sejak 31 Desember 2025.
“Kondisi tersebut berpotensi bertentangan dengan sejumlah aturan pelaporan dan akuntabilitas pemerintah,” kata Faisal dalam keterangan tertulis, Rabu 17 Juni 2026.
Faisal menjelaskan bahwa terdapat sejumlah regulasi yang diduga belum dipenuhi, di antaranya PP No. 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah, Perpres No. 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah, serta PermenPAN-RB No. 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Pelaporan Kinerja.
Ia juga menyoroti kewenangan OJK berdasarkan UU OJK dan UU P2SK yang dinilai belum dijalankan secara optimal, termasuk fungsi pengawasan, pemeriksaan, pemberian perintah tertulis, sanksi administratif, perlindungan konsumen, serta penyelesaian terhadap lembaga yang dinilai bermasalah.
Selain itu, pengaduan resmi yang telah disampaikan sejak Mei 2026 disebut belum mendapatkan tanggapan dari OJK. Hal ini mendorong FPHI untuk meningkatkan tekanan hukum terhadap lembaga pengawas sektor jasa keuangan tersebut.
“Jika tidak ada tindakan hingga 30 Juni 2026, FPHI menyatakan akan menempuh jalur pra-peradilan,” tandas Faisal.