Memuat...IDR/USD 16.285▼ 0.12%IHSG 7.842,11▲ 0.64%Emas Rp 1.384.000/grJakarta 29°C ☁

Kuasa Hukum Abdul Hamid Kritik BRI Sumenep, Sebut Kantor Cabang Layak Disegel

Rafael Samuel••15 views
Ekbis

Suarapantura.com – Polemik dugaan kredit menggunakan Surat Keputusan (SK) pensiun milik Abdul Hamid terus bergulir dan memicu ketegangan antara pihak korban dengan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Cabang Sumenep, Jawa Timur. Setelah pihak bank memberikan klarifikasi mengenai mekanisme pemberian kredit Briguna, kuasa hukum korban melontarkan kritik keras dan mendesak adanya pertanggungjawaban terhadap nasabah yang merasa dirugikan.

Kuasa hukum Abdul Hamid, Kamarullah, menilai sikap BRI Cabang Sumenep belum menunjukkan keberpihakan terhadap nasabah yang mengaku menjadi korban dalam perkara tersebut. Menurutnya, penyelesaian masalah semestinya tidak hanya berfokus pada prosedur internal perbankan, tetapi juga memperhatikan kerugian yang dialami nasabah.

“Jika BRI tetap begitu, wajib disegel itu kantornya,” kata Kamarullah, Kamis (18/6).

Ketua LBH Achmad Madani Putra dan Rekan-rekan itu menilai perhatian manajemen bank seharusnya lebih diarahkan kepada nasib korban yang merasa dirugikan. Ia menegaskan bahwa penyelesaian persoalan harus mengedepankan rasa tanggung jawab dan aspek kemanusiaan.

Rp5 Miliar Raib dari SDB Bank Mandiri Bintaro, Laci Berpindah, Pengelola Menghilang: Ada Apa?
Baca Juga · Ekbis
Rp5 Miliar Raib dari SDB Bank Mandiri Bintaro, Laci Berpindah, Pengelola Menghilang: Ada Apa?

“Kasihan korbannya,” ujarnya.

Kamarullah juga menyoroti sikap pihak bank yang menurutnya lebih berorientasi pada kepentingan perusahaan dibandingkan penyelesaian kerugian yang dialami nasabah. Ia menilai persoalan yang menimpa korban belum memperoleh perhatian yang semestinya.

“Parah betul itu, tidak ada rasa kemanusiaan dan tanggung jawabnya soal korban. Yang dipikir cuma urusan laba dan rugi kantornya,” tegasnya.

Nasabah Gugat BCA ke Pengadilan, Lelang Aset Jadi Pangkal Sengketa
Baca Juga · Ekbis
Nasabah Gugat BCA ke Pengadilan, Lelang Aset Jadi Pangkal Sengketa

Lebih lanjut, ia menyebut kerugian yang dialami korban beserta keluarganya seakan tidak diperhitungkan dalam penyelesaian perkara tersebut.

“Nasib orang dan korban nasabah yang dirugikan dianggap tidak ada hitungannya,” lanjut Kamarullah.

Pernyataan tersebut disampaikan di tengah perdebatan mengenai pihak yang bertanggung jawab atas proses kredit yang kini tengah menjadi objek perkara di Pengadilan Negeri Sumenep. Sebelumnya, Divisi Risiko BRI Sumenep, Rully Agusta, menjelaskan bahwa kewenangan persetujuan kredit berada pada pejabat pemutus kredit BRIGUNA pada saat itu dan bukan merupakan keputusan Pemimpin Cabang.

Kartu Kredit Dibobol Rp70 Juta, Pelaku Jadi Tersangka, Tapi Chargeback DBS Tetap Ditolak
Baca Juga · Ekbis
Kartu Kredit Dibobol Rp70 Juta, Pelaku Jadi Tersangka, Tapi Chargeback DBS Tetap Ditolak

Namun, menurut pihak korban, penjelasan tersebut belum menyentuh inti persoalan yang mereka perjuangkan sejak laporan awal mencuat pada 2019. Mereka mendesak agar BRI tidak hanya menjelaskan mekanisme internal, tetapi juga memberikan kepastian penyelesaian terhadap kerugian yang dialami nasabah.

Ancaman penyegelan yang disampaikan kuasa hukum korban menunjukkan meningkatnya ketegangan dalam perkara yang kini menjadi perhatian publik di Kabupaten Sumenep.

Tags:
#Bank Rakyat Indonesia#BRI#Sumenep#Abdul Hamid
Bagikan:Facebook𝕏 / TwitterWhatsApp

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Tulis Komentar

Memuat verifikasi keamanan…