Suarapantura.com - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan dana Saldo Anggaran Lebih (SAL) yang sebelumnya ditempatkan di sejumlah bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mulai ditarik kembali secara bertahap.
Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan, Astera Primanto Bhakti, membenarkan proses pengembalian dana dari bank-bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) kepada pemerintah telah berjalan.
"Secara bertahap, iya (sudah dikembalikan)," kata Astera kepada wartawan di Jakarta, Rabu (24/6/2026).
Dana SAL Sempat Ditempatkan di Lima Bank BUMN
Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menempatkan dana SAL sebesar Rp200 triliun dari Bank Indonesia ke perbankan sejak September 2025.
Dana tersebut ditempatkan di lima bank nasional yang tergabung dalam Himbara, yakni:
Bank Mandiri
Bank Negara Indonesia (BNI)
Bank Rakyat Indonesia (BRI)
Bank Tabungan Negara (BTN)
Bank Syariah Indonesia (BSI)
Belakangan, nilai penempatan dana tersebut bertambah menjadi Rp300 triliun. Namun, pemerintah belum menjelaskan secara rinci kapan penambahan dana maupun waktu dimulainya proses penarikan tersebut.
OJK Minta Penarikan Bertahap
Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Dian Ediana Rae, juga mengonfirmasi adanya penarikan dana SAL yang ditempatkan di bank-bank Himbara.
Menurut Dian, waktu dan mekanisme penarikan sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah.
Meski demikian, OJK berharap proses pengembalian dana dilakukan secara bertahap agar tidak mengganggu kondisi likuiditas perbankan maupun stabilitas sistem keuangan nasional.
"Saya yakin Menteri Keuangan dan Gubernur BI akan mempertimbangkan hal tersebut sehingga proses transisinya dapat berjalan dengan baik tanpa menimbulkan gangguan terhadap likuiditas perbankan," ujar Dian.
Dijaga Agar Tak Ganggu Stabilitas Keuangan
Pemerintah bersama Bank Indonesia dan OJK diharapkan tetap menjaga keseimbangan dalam proses penarikan dana SAL tersebut.
Langkah bertahap dinilai penting agar bank-bank BUMN tetap memiliki ruang likuiditas yang memadai untuk menjalankan fungsi intermediasi, termasuk penyaluran kredit kepada dunia usaha dan masyarakat.
Hingga kini, Kementerian Keuangan belum mengungkapkan secara rinci jumlah dana yang telah ditarik maupun jadwal penyelesaian seluruh proses pengembalian dana SAL sebesar Rp300 triliun tersebut.