Suarapantura.com - Dugaan kebocoran dana pelunasan kredit senilai sekitar Rp2,8 miliar di PT Bank Syariah Indonesia (Persero) Tbk (BSI) Cabang Kepulauan Anambas mulai terungkap setelah seorang nasabah mengajukan pelunasan pinjaman sekaligus.
Perkara yang diduga melibatkan dana milik 14 nasabah sepanjang 2022 hingga 2024 itu kini tengah disidangkan di Pengadilan Negeri Natuna. Berkas perkara sebelumnya telah dinyatakan lengkap (P-21) dan dilimpahkan dari Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau kepada Kejaksaan Negeri Kepulauan Anambas.
Dalam kasus tersebut, dua orang disebut terlibat, yakni Budi Setiawan yang saat itu menjabat Branch Operation Service Manager (BOSM) BSI Anambas dan Rebi Putra selaku Consumer Sales Executive (CSE). Namun, Rebi Putra hingga kini masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) Polda Kepulauan Riau.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kepulauan Anambas, Adjudian Syafitra, menjelaskan penyidikan perkara itu bermula dari Polda Kepulauan Riau sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan setelah berkas dinyatakan lengkap.
"Awalnya yang melakukan penyidikan dari Polda Kepri. Begitu P-21 diserahkan ke Kejaksaan Tinggi, baru perkaranya dilimpahkan ke kita karena lokasi kejadiannya di Anambas," kata Adjudian.
Menurut Adjudian, perkara tersebut terungkap saat seorang nasabah yang merasa telah melunasi seluruh kewajiban kreditnya kembali mengajukan fasilitas pinjaman di BSI. Saat dilakukan pengecekan, nasabah tersebut masih tercatat memiliki tunggakan dengan status Kolektibilitas (Kol) 2. Nasabah kemudian memperlihatkan bukti pelunasan yang diterimanya kepada pihak bank sehingga memicu audit internal.
"Dari situ korban langsung menunjukkan bukti pelunasan yang dibuat oleh terdakwa. Lalu pimpinan BSI melakukan audit secara internal," ujar Adjudian.
Hasil penyidikan mengungkap dugaan penyimpangan bermula ketika seorang nasabah datang ke kantor BSI di Tarempa untuk melakukan pelunasan dipercepat sesuai prosedur. Namun, nasabah diduga diarahkan oleh Rebi Putra untuk menyelesaikan transaksi di luar kantor bersama Budi Setiawan. Setelah menyerahkan uang pelunasan senilai ratusan juta rupiah, korban hanya menerima bukti pelunasan yang belakangan diduga bukan merupakan dokumen resmi dari sistem BSI.
"Pada saat transaksi pembayaran yang nilainya ratusan juta itu, korban hanya diberikan bukti lunas, namun bukan yang asli sesuai yang dikeluarkan oleh BSI," kata Adjudian.
Audit internal BSI kemudian menemukan pola serupa terhadap nasabah lainnya. Dari hasil pemeriksaan, terdapat 14 nasabah yang menjadi korban dengan nilai dugaan penyimpangan mencapai sekitar Rp2,8 miliar. Meski demikian, Kejaksaan menyebut seluruh nasabah telah memperoleh surat pernyataan lunas dari BSI sehingga kerugian mereka telah dipulihkan.
"Para korban ini telah mendapatkan surat pernyataan lunas dari BSI. Sehingga yang menjadi korban adalah pihak BSI," ujar Adjudian.
Dalam perkara ini, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 63 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Hingga berita ini ditulis, pihak BSI belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan kebocoran dana, hasil audit internal, maupun langkah penguatan sistem pengendalian di seluruh kantor cabang.