Suarapantura.com - Bank Mandiri Tasikmalaya berpotensi menghadapi gugatan perdata dari salah satu nasabah prioritasnya terkait pengembalian dana talang sebesar Rp6,85 miliar yang hingga kini belum terealisasi.
Kuasa hukum nasabah menyatakan langkah hukum tersebut akan ditempuh apabila pihak bank tidak segera memberikan kepastian penyelesaian atas dana yang menjadi hak kliennya.
Kuasa hukum nasabah, Dr. HN Suryana SH S.Sos MH, menjelaskan pihaknya masih mengedepankan penyelesaian secara baik-baik dengan memberikan kesempatan kepada Bank Mandiri untuk memenuhi kewajibannya. Sebagai tahap awal, tim kuasa hukum akan menyampaikan surat pemberitahuan resmi yang memuat batas waktu bagi pihak bank untuk memberikan kepastian penyelesaian sebelum perkara dibawa ke pengadilan.
“Kami sudah menyiapkan beberapa langkah. Sebelum mengambil langkah hukum, tentu kami akan memberikan batas waktu terlebih dahulu secara formal melalui surat pemberitahuan,” ujar Suryana kepada Radar Tasikmalaya, Selasa (7/7/2026).
Menurut Suryana, tenggat waktu yang diberikan diperkirakan berkisar antara satu hingga tiga pekan, bergantung pada perkembangan komunikasi dengan pihak Bank Mandiri. Apabila hingga batas waktu tersebut tidak terdapat tindak lanjut maupun kepastian penyelesaian, gugatan perdata akan segera diajukan sebagai upaya untuk memperoleh pengembalian dana milik klien.
“Langkah pertama adalah gugatan perdata karena ini menyangkut uang pribadi klien. Secara kelembagaan Bank Mandiri harus bertanggung jawab mengembalikan dana tersebut,” tegasnya.
Suryana menambahkan, gugatan perdata dipilih sebagai langkah awal karena berkaitan dengan hak keperdataan nasabah. Setelah proses tersebut berjalan dan terdapat putusan hukum, pihaknya akan mempertimbangkan langkah lanjutan berupa pelaporan pidana apabila nantinya ditemukan unsur yang memenuhi ketentuan hukum.