Suarapantura.com - Ngatini (69), warga Desa Banjardowo, Kecamatan Kabuh, Kabupaten Jombang, menghadapi persoalan utang dengan PT BPR Bank Jombang Perseroda Kantor Kas Kabuh yang kini menjadi sengketa.
Lansia yang mengaku tidak bisa membaca dan menulis itu menyatakan hanya pernah meminjam Rp25 juta dan Rp500 ribu. Namun, berdasarkan catatan bank, nilai kredit yang masih aktif tercatat mencapai Rp140 juta sehingga mengancam aset berupa sertifikat tanah keluarga.
Menurut pengakuan Ngatini, pinjaman pertama sebesar Rp25 juta menggunakan sertifikat tanah milik suaminya sebagai agunan, kemudian disusul pinjaman Rp500 ribu dengan jaminan BPKB sepeda motor.
Setelah pihak bank menyebut BPKB tidak lagi dapat dijadikan agunan, Ngatini menggantinya dengan sertifikat tanah milik anak tunggalnya, Joko Purwanto. Ia mengaku hanya memiliki dua pinjaman tersebut dan sempat membayar cicilan sebanyak tiga kali sebelum mengalami kesulitan keuangan.
Di tengah kondisi itu, seorang pria bernama Nur Ali menawarkan bantuan untuk melunasi utangnya. Ngatini kemudian menjual sawah dan menyerahkan uang Rp55 juta kepada pria tersebut agar kedua sertifikat tanahnya dapat kembali. Namun, uang tersebut diduga tidak pernah disetorkan ke bank.
"Jadi, BPKB saya tukar sertifikat, itu saja. Utang itu menjadi satu, Rp 25 juta dan Rp 500.000," ujar Ngatini.
Persoalan semakin berkembang setelah Ngatini menerima gugatan dari Pengadilan Negeri Jombang dan mengetahui nilai utangnya tercatat mencapai Rp140 juta.
Di sisi lain, Kepala Bank Jombang Kantor Kas Kabuh, Aan Huda, membantah anggapan bahwa lonjakan utang terjadi semata-mata akibat bunga pinjaman. Pihak bank menyebut Ngatini telah menjadi nasabah sejak 2012 dan tercatat melakukan pencairan kredit sebanyak 15 kali dengan pola pelunasan dan pengajuan pinjaman baru.
Nilai kredit disebut meningkat dari Rp61 juta pada 2021 menjadi Rp86 juta pada 2022, kemudian Rp120 juta pada Agustus 2023. Selanjutnya, pada September 2024 kredit macet tersebut dipecah menjadi dua kontrak atas nama Ngatini dan mantan suaminya, Sukarman, masing-masing dengan plafon Rp70 juta menggunakan dua sertifikat tanah sebagai agunan.
"Sampai saat ini kredit masih aktif dengan kondisi sudah lewat jatuh tempo dan kolektibilitas 5," kata Aan Huda.
Akibat kredit yang bermasalah tersebut, Bank Jombang telah mengambil alih sertifikat tanah milik Sukarman melalui mekanisme Agunan Yang Diambil Alih (AYDA).
Sementara itu, Ngatini disebut telah menyetor cicilan sebesar Rp10 juta setelah sidang pengadilan guna mempertahankan sertifikat tanah milik anaknya.
Kuasa hukum Ngatini, Adang Dwi Widagdo, menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam proses pemberian kredit, termasuk dugaan tidak adanya penjelasan isi perjanjian kepada kliennya yang buta huruf serta keterlibatan mantan suami dalam kontrak kredit tahun 2024 meski telah bercerai sejak 2021.
Atas dasar itu, pihaknya berencana melaporkan Nur Ali dan manajemen PT BPR Bank Jombang Perseroda Kantor Kas Kabuh kepada kepolisian untuk penyelidikan lebih lanjut.
"Upaya hukum sementara ini akan kami laporkan ke pihak kepolisian agar diselidiki apakah ini ada unsur pidana apa tidak. Dugaan awal ada unsur pidana tipu muslihat," tegas Adang.