Suarapantura.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur mengungkap dugaan korupsi dalam penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro di BNI Kantor Cabang Jember yang diduga berlangsung pada periode 2021–2023.
Dalam perkara ini, sekitar 900 identitas warga dan petani diduga disalahgunakan untuk pengajuan kredit fiktif, dengan total kerugian keuangan negara berdasarkan hasil audit mencapai Rp41,487 miliar.
Penyidikan perkara tersebut menetapkan tiga tersangka, yakni mantan Kepala Cabang BNI Jember periode 2021–2023 berinisial MFH, serta AM dari CV Jawara Tani dan IS dari CV Idris Afnan Jaya. Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jawa Timur I Gede Punia menjelaskan, MFH diduga meminta AM dan IS untuk merekomendasikan calon debitur KUR Mikro sekaligus mengoordinasikan kelengkapan dokumen para petani.
Dalam praktiknya, identitas warga dikumpulkan dengan alasan pengurusan bantuan sosial.
“Warga dan petani yang identitasnya dipinjam disampaikan bahwa dokumen tersebut akan digunakan untuk pengurusan bantuan sosial, bukan untuk pengajuan kredit bank,” ujar Gede Punia, Rabu (8/7/2026).
Kejati Jatim mengungkap, setiap pemilik identitas diduga menerima uang sekitar Rp200 ribu hingga Rp250 ribu. Selanjutnya, dokumen seperti KTP, Kartu Keluarga, dan akta nikah digunakan untuk mengajukan KUR Mikro di BNI Cabang Jember. Dana kredit yang telah dicairkan disebut tidak pernah dinikmati para petani karena buku tabungan dan kartu ATM diduga dikuasai oleh AM dan IS. Bahkan, PIN ATM para debitur disebut diseragamkan sehingga memudahkan penarikan dana secara tunai setelah kredit dicairkan.
Penyidik juga menduga praktik tersebut dapat berlangsung karena adanya keterlibatan pihak internal bank. MFH diduga memerintahkan bawahannya untuk tetap memproses pengajuan kredit meski persyaratan administrasi belum lengkap. Menurut Kejati Jatim, skema tersebut diduga dilakukan untuk menutupi buruknya kinerja penyaluran KUR serta tingginya kredit bermasalah di BNI Cabang Jember yang terjadi sejak 2020.
Berdasarkan Audit BPKP Perwakilan Jawa Timur Nomor PE.04.03.SR-180/PW13/5.1/2026 tertanggal 7 April 2026, total kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp41.487.138.481. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp12,59 miliar dikaitkan dengan dugaan peran AM dan IS sebagai agen.
Kejati Jatim telah menahan AM dan IS selama 20 hari di Rutan Kelas I Surabaya sejak 28 Juli 2026, sedangkan MFH tidak ditahan kembali karena sedang menjalani pidana dalam perkara lain di Lapas Jember. Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 603 dan Pasal 604 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.