Corporate Secretary PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. atau BNI, Okki Rushartomo Budiprabowo (Ist)
Suarapantura.com - Corporate Secretary PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. atau BNI, Okki Rushartomo Budiprabowo, tercatat memiliki total harta kekayaan senilai Rp17.202.634.664 setelah dikurangi utang sebesar Rp2.869.256.860.
Data tersebut tercantum dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periodik tahun pelaporan 2024 yang disampaikan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 16 Maret 2025 dengan status verifikasi administratif lengkap.
Berdasarkan data LHKPN, total aset yang dimiliki Okki mencapai Rp20.071.891.524. Komposisi kekayaannya didominasi surat berharga senilai Rp7.462.712.474 dan kas serta setara kas sebesar Rp6.725.528.568. Selain itu, ia juga memiliki lima aset tanah dan bangunan yang tersebar di Tangerang Selatan, Jakarta Pusat, Sleman, dan Bantul dengan nilai keseluruhan Rp5.011.674.000.
Di luar aset properti, Okki juga melaporkan kepemilikan satu unit mobil Toyota Camry tahun 2019 senilai Rp349 juta serta harta bergerak lainnya sebesar Rp522.976.482. Setelah dikurangi kewajiban berupa utang Rp2,869 miliar, total kekayaan bersihnya tercatat mencapai Rp17,2 miliar.
Okki saat ini menjabat sebagai Corporate Secretary BNI setelah diangkat efektif pada 19 September 2022. Sebelum menduduki posisi tersebut, ia mengemban berbagai jabatan strategis di BNI, mulai dari Assistant Vice President Divisi Bisnis Kartu pada 2012, Vice President Divisi Bisnis Kartu periode 2015–2018, Kepala Divisi Bisnis Kartu pada 2019–2020, hingga Kepala Divisi Komunikasi Pemasaran pada 2020–2022.
Sebelum bergabung dengan BNI, Okki membangun karier di industri perbankan melalui Bank Internasional Indonesia pada 2007–2010 dan kemudian HSBC pada 2010–2012.
Adapun LHKPN yang dipublikasikan KPK merupakan bentuk pemenuhan kewajiban penyelenggara negara dalam melaporkan harta kekayaannya. KPK juga menegaskan bahwa data dalam LHKPN tidak serta-merta menjadi bukti bahwa seluruh harta yang dilaporkan terbebas dari tindak pidana, sehingga pelapor tetap bertanggung jawab apabila di kemudian hari ditemukan aset yang tidak dilaporkan.