Gedung BCA. Foto: Shutterstock
Suarapantura.com - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat mulai menyidangkan gugatan perdata terkait dugaan transaksi pemindahan dana tanpa otorisasi pada Rekening Dana Nasabah (RDN). Gugatan tersebut diajukan PT Paramitra Alfa Sekuritas (PAS) terhadap PT Bank Central Asia Tbk (BCA) beserta jajaran direksinya.
Sidang perdana berlangsung pada Senin, 27 Juli 2026, di PN Jakarta Pusat.
Dalam persidangan, PT Paramitra Alfa Sekuritas diwakili kuasa hukumnya dari Ismangun & Co, yakni Andre Ismangun. Sementara dari pihak tergugat, hanya perwakilan bank yang hadir, sedangkan jajaran direksi belum menghadiri sidang.
Sengketa Berawal dari Dugaan Transaksi Tanpa Otorisasi
Kuasa hukum penggugat, Andre Ismangun, menjelaskan gugatan diajukan menyusul dugaan transaksi pemindahan dana tanpa otorisasi senilai Rp2,58 miliar yang terjadi pada 21 November 2025.
Menurutnya, transaksi tersebut melibatkan 10 Rekening Dana Nasabah (RDN), dua rekening perusahaan, dan satu rekening pribadi yang diduga dialihkan ke sejumlah rekening pihak ketiga.
Andre menyebut rekening tujuan tersebut tidak termasuk dalam daftar rekening yang telah terdaftar (whitelist) dan dilakukan tanpa instruksi dari pemilik dana maupun nasabah.
Singgung Aturan SRO Pasar Modal
Andre juga menyoroti bahwa peristiwa tersebut terjadi sekitar dua bulan setelah diterbitkannya Surat Edaran Bersama Self Regulatory Organization (SRO) pada 12 September 2025 oleh Bursa Efek Indonesia (BEI), Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI), dan Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI).
Menurutnya, aturan tersebut mewajibkan bank administrator RDN menerapkan pengamanan transaksi yang lebih ketat, termasuk verifikasi whitelist, autentikasi berlapis, serta sistem pendeteksian dugaan fraud.
Penggugat berpendapat dugaan kelalaian dalam penerapan sistem keamanan tersebut mengakibatkan hilangnya dana nasabah dan berdampak pada kondisi operasional perusahaan.
Klaim Perusahaan Alami Kerugian
Dalam gugatannya, PAS menyebut dugaan transaksi tersebut berdampak pada penurunan Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD) sehingga perusahaan sempat dikenai suspensi dan tidak dapat menjalankan aktivitas perdagangan efek.
Akibat kondisi tersebut, perusahaan mengaku kehilangan sumber pendapatan, sementara kewajiban operasional tetap berjalan, termasuk pembayaran gaji karyawan. Penggugat menyatakan kondisi tersebut memaksa perusahaan melakukan efisiensi hingga merumahkan sebagian pegawai.
Minta Pengadilan Uji Sistem Keamanan RDN
Melalui gugatan ini, penggugat meminta majelis hakim menguji apakah sistem pengamanan transaksi RDN yang diterapkan, mulai dari validasi transaksi, autentikasi, fraud detection hingga pengawasan terhadap transaksi tidak wajar, telah dijalankan sesuai ketentuan hukum dan regulasi yang berlaku.
Andre menilai transaksi yang dipersoalkan memiliki pola tidak lazim karena disebut berlangsung hampir bersamaan di sejumlah RDN tanpa melalui tahapan maker pada layanan KlikBCA Bisnis dan dialihkan ke rekening di luar whitelist.
Penggugat berharap putusan pengadilan nantinya dapat memberikan kepastian hukum bagi nasabah sekaligus memperkuat standar perlindungan dana investor di ekosistem pasar modal.
Hingga sidang perdana digelar, belum terdapat tanggapan resmi dari pihak BCA terkait pokok gugatan yang disampaikan penggugat dalam persidangan.