Modal Usaha Rp12 Juta Nasabah Bank Permata Dibekukan, Berawal dari Transaksi Tarik Tunai Rp200 Ribu
Sabila JP••51 views
Ekbis
Ilustrasi Gambar Gemini Ai
Suarapantura.com - Seorang pelaku UMKM di Tangerang mengaku mengalami kerugian setelah rekening Bank Permata miliknya diblokir sehingga dana operasional usaha senilai sekitar Rp12,3 juta tidak dapat digunakan. Pemblokiran tersebut disebut berawal dari transaksi tarik tunai sebesar Rp200 ribu yang kemudian dilaporkan oleh bank lain.
Keluhan itu disampaikan Tri Winarno, pemilik usaha Putri Cell Agen Bank, yang sehari-hari melayani berbagai transaksi keuangan seperti transfer, tarik tunai, pembayaran tagihan (PPOB), hingga layanan perbankan lainnya.
Menurut Tri, persoalan bermula pada 1 Juli 2026 ketika aplikasi PermataMobile X miliknya mendadak tidak dapat diakses.
Awalnya ia mengira gangguan tersebut hanya disebabkan masalah sistem atau kesalahan teknis. Namun setelah beberapa hari tidak juga normal, ia memutuskan mendatangi Bank Permata Cabang Tangerang City pada 3 Juli 2026.
Rekening Diblokir karena Laporan Bank Lain
Saat berada di kantor cabang, Tri mengaku mendapat penjelasan dari petugas customer service bahwa rekeningnya telah diblokir.
Menurut informasi yang diterimanya, pemblokiran dilakukan karena terdapat laporan dari bank lain terkait dugaan transaksi yang dilaporkan oleh seseorang yang mengaku menjadi korban tindak kejahatan.
Namun, Tri mengaku tidak memperoleh penjelasan rinci mengenai kronologi, jenis dugaan tindak pidana, maupun alasan mengapa seluruh rekeningnya harus diblokir.
Ia hanya diberi informasi bahwa terdapat dana masuk sebesar Rp200 ribu dari bank lain dan Bank Permata bertindak sebagai bank penerima laporan.
Tri kemudian menjelaskan kepada pihak bank bahwa rekening tersebut merupakan rekening operasional usahanya sebagai agen bank.
Ia mengaku merupakan mitra resmi Bank Permata yang mengoperasikan enam unit mesin EDC Mini ATM untuk melayani transaksi tarik tunai masyarakat.
Bahkan, menurut pengakuannya, pihak Bank Permata sebelumnya pernah menyarankan agar dana hasil transaksi tarik tunai disetorkan ke rekening Permata karena skema pembagian fee transaksi dinilai lebih menguntungkan.
Karena itu, rekening tersebut memang digunakan setiap hari untuk aktivitas usaha.
Transaksi Rp200 Ribu Diduga Jadi Pemicu
Berdasarkan pencatatan usahanya, pada 12 Juni 2026 salah satu outlet Putri Cell melayani transaksi tarik tunai sebesar Rp200 ribu menggunakan mesin EDC Bank Permata.
Tri mengaku telah menyerahkan bukti struk transaksi kepada pihak bank sebagai bagian dari proses klarifikasi.
Ia juga diminta membuat surat pernyataan, kronologi kejadian, serta pengaduan resmi yang kemudian memperoleh nomor registrasi 1WITY3.
Masih pada tanggal 3 Juli 2026, Tri menerima email dari Bank Permata yang menyebutkan bahwa estimasi penyelesaian pengaduan paling lambat 24 Juli 2026.
Informasi serupa, menurutnya, juga disampaikan langsung oleh customer service dan pimpinan cabang.
Namun hingga batas waktu tersebut berlalu, Tri mengaku tidak menerima informasi lanjutan, baik melalui telepon, SMS, email maupun bentuk komunikasi lainnya.
Saat kembali mendatangi kantor cabang, ia hanya memperoleh jawaban bahwa kasusnya masih dalam proses investigasi.
Modal Usaha Ikut Tertahan
Tri mengaku paling terdampak karena seluruh saldo rekeningnya sebesar sekitar Rp12.311.905 ikut diblokir.
Padahal dana tersebut merupakan modal usaha yang setiap hari digunakan untuk menjalankan operasional agen bank.
Menurutnya, apabila transaksi yang dipersoalkan hanya sebesar Rp200 ribu, seharusnya yang dibatasi cukup dana tersebut, bukan seluruh saldo rekening.
Akibat rekening tidak dapat digunakan, ia terpaksa memindahkan aktivitas usaha ke rekening lain sehingga harus lebih sering melakukan setor dan tarik tunai yang berdampak pada meningkatnya biaya operasional.
Selain itu, ia juga harus berulang kali datang ke kantor cabang dengan waktu perjalanan sekitar tiga hingga empat jam setiap kunjungan.
Minta Penjelasan dan Kepastian
Melalui surat terbukanya, Tri mengaku memahami bahwa bank memiliki kewajiban menindaklanjuti laporan dugaan tindak kejahatan.
Namun ia berharap hak nasabah yang beritikad baik juga mendapat perlindungan, termasuk memperoleh informasi yang jelas mengenai alasan pemblokiran, status penanganan perkara, dan estimasi penyelesaiannya.
Ia meminta Bank Permata segera memberikan kepastian atas pengaduannya, membuka kembali rekening apabila tidak ditemukan keterlibatan dirinya dalam dugaan tindak pidana, atau setidaknya memberikan penjelasan yang transparan mengenai dasar pemblokiran seluruh saldo rekening.
Tri juga berharap Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dapat memberikan perhatian terhadap mekanisme pemblokiran rekening agar perlindungan terhadap pelaku UMKM yang menggunakan rekening sebagai sarana operasional usaha dapat berjalan lebih baik.
Hingga artikel ini disusun, belum terdapat tanggapan resmi dari pihak Bank Permata terkait keluhan yang disampaikan nasabah tersebut. Informasi dalam artikel ini merupakan keterangan dari pihak pengadu dan masih menunggu klarifikasi dari pihak bank.