Memuat...IDR/USD 16.285▼ 0.12%IHSG 7.842,11▲ 0.64%Emas Rp 1.384.000/grJakarta 29°C ☁

Boikot Bank Mandiri Menggema, Rekening Pendemo Pati Diblokir, Independensi Dipertanyakan

Sabila JP•
Ekbis

ilustrasi gambar Gemini Ai

Suarapantura.com - Pemblokiran rekening Bank Mandiri milik Supriyono alias Botok, Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), berbuntut panjang. Tak hanya memicu pertanyaan soal akses nasabah terhadap dananya, kasus ini juga memunculkan seruan boikot terhadap Bank Mandiri.

Rekening yang disebut berisi sekitar Rp80,9 juta tersebut merupakan gabungan dana pribadi dan donasi masyarakat. Dana itu disebut digunakan untuk mendukung kebutuhan aksi warga Pati di Jakarta.

Masalah mencuat setelah rekening Supriyono diblokir ketika dirinya bersama kelompoknya berada di Jakarta untuk mempersiapkan aksi penyampaian aspirasi.

Bank Mandiri kemudian menyatakan pemblokiran dilakukan atas permintaan aparat penegak hukum dan telah mengikuti prosedur serta ketentuan yang berlaku.

Namun, penjelasan tersebut belum sepenuhnya meredam pertanyaan publik.

Apalagi, pemblokiran terjadi menjelang aksi demonstrasi. Kondisi ini kemudian memunculkan pertanyaan lebih besar: siapa yang meminta pemblokiran, apa dasar hukumnya, apa yang sedang diselidiki, dan mengapa rekening tersebut harus dibatasi?

Bukan Sekadar Soal Rekening Diblokir

Secara hukum, pemblokiran atau penundaan transaksi rekening tidak serta-merta dapat disebut ilegal. Bank dapat melakukan tindakan tertentu apabila terdapat dasar hukum maupun permintaan dari pihak yang memiliki kewenangan.

Karena itu, persoalannya bukan semata-mata apakah bank boleh melakukan pemblokiran.

Yang menjadi sorotan adalah transparansi, dasar tindakan dan proporsionalitasnya.

Dalam kasus Supriyono, Bank Mandiri menyebut pemblokiran dilakukan atas permintaan aparat penegak hukum.

Pihak kepolisian kemudian menjelaskan bahwa penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengajukan penundaan transaksi dalam rangka penyelidikan terkait tujuan dana donasi.

Gedung BUMD Kukar Diduga Digadaikan Diam-Diam ke Bank, DPRD Tak Pernah Beri Persetujuan: Kejari Ditantang Bongkar Skandal!
Baca Juga · Ekbis
Gedung BUMD Kukar Diduga Digadaikan Diam-Diam ke Bank, DPRD Tak Pernah Beri Persetujuan: Kejari Ditantang Bongkar Skandal!

Jika demikian, publik tentu berharap ada penjelasan yang cukup mengenai dasar tindakan tersebut, tanpa mengganggu proses penyelidikan yang sedang berjalan.

Sebab, bagi nasabah, rekening bukan sekadar angka di layar aplikasi. Di dalamnya terdapat uang untuk kebutuhan hidup, transportasi, akomodasi maupun aktivitas lainnya.

Ketika akses terhadap dana tiba-tiba dibatasi, konsekuensinya bisa langsung dirasakan pemilik rekening.

Independensi Bank Mandiri Dipertanyakan

Sorotan semakin tajam karena Bank Mandiri selama ini menempatkan independensi sebagai salah satu prinsip Good Corporate Governance (GCG), bersama transparansi, akuntabilitas, pertanggungjawaban dan kewajaran.

Independensi tentu bukan berarti bank boleh mengabaikan perintah hukum.

Sebaliknya, independensi harus terlihat dari bagaimana bank menjalankan setiap keputusan berdasarkan kewenangan yang sah, prosedur yang jelas dan pertimbangan profesional.

Jika memang benar terdapat permintaan aparat, publik patut mendapatkan penjelasan sejauh yang diperbolehkan oleh hukum.

Misalnya, siapa lembaga yang mengajukan permintaan, bentuk tindakan yang diminta, dasar kewenangannya, jenis pembatasan yang diberlakukan serta berapa lama tindakan tersebut berlaku.

Penjelasan tersebut penting untuk membedakan antara tindakan hukum yang sah dan tindakan yang dianggap publik sebagai bentuk tekanan terhadap seseorang atau kelompok masyarakat.

Jangan Sampai Bank Terseret ke Ranah Politik

Persoalan menjadi sensitif karena rekening tersebut berkaitan dengan dana yang disebut digunakan untuk mendukung aksi demonstrasi.

BTN dan Perumnas Jual Harapan Punya Rumah, Nabung DP Bertahun-tahun KPR Belum Tentu Disetujui!
Baca Juga · Ekbis
BTN dan Perumnas Jual Harapan Punya Rumah, Nabung DP Bertahun-tahun KPR Belum Tentu Disetujui!

Indonesia sendiri memiliki UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Demonstrasi merupakan salah satu bentuk penyampaian aspirasi masyarakat yang dilindungi hukum, dengan tetap memperhatikan ketertiban dan ketentuan yang berlaku.

Karena itu, pemblokiran rekening seseorang yang berkaitan dengan kegiatan demonstrasi otomatis memiliki dimensi yang lebih luas di mata publik.

Bukan berarti rekening tidak boleh dibatasi apabila memang terdapat dasar hukum.

Namun, harus dipastikan bahwa tindakan tersebut benar-benar berkaitan dengan dugaan pelanggaran hukum yang sedang diperiksa, bukan semata-mata karena seseorang menyampaikan pendapat atau terlibat dalam kegiatan demonstrasi.

Di sinilah transparansi menjadi sangat penting.

Jika dasar pemblokiran jelas, prosedurnya sesuai aturan dan terdapat hubungan yang sah antara rekening dengan perkara yang sedang diselidiki, maka publik dapat menilai tindakan tersebut dalam kerangka penegakan hukum.

Sebaliknya, apabila penjelasan minim, kecurigaan publik justru akan semakin besar.

Seruan Boikot Jadi Alarm

Gelombang seruan boikot terhadap Bank Mandiri yang muncul setelah kasus tersebut menjadi perhatian publik seharusnya tidak dianggap remeh.

Seruan menarik dana dari bank merupakan bentuk ekspresi ketidakpercayaan sebagian masyarakat. Terlepas dari apakah gerakan tersebut akan berkembang menjadi aksi besar atau berhenti sebagai seruan di media sosial, munculnya isu tersebut sudah menjadi alarm bagi industri perbankan.

Bank pada dasarnya berdiri di atas satu modal utama: kepercayaan.

Kredit Lunas, SK PNS dan Kartu Taspen Hilang, BTN Ambon Disomasi: Nasabah Minta Tanggung Jawab
Baca Juga · Ekbis
Kredit Lunas, SK PNS dan Kartu Taspen Hilang, BTN Ambon Disomasi: Nasabah Minta Tanggung Jawab

Nasabah menempatkan uangnya karena percaya bahwa dana tersebut aman, dapat digunakan sesuai ketentuan dan tidak akan dibatasi tanpa dasar yang jelas.

Jika kepercayaan itu terganggu, dampaknya bukan hanya kepada satu nasabah.

Ketidakpercayaan dapat meluas menjadi persepsi terhadap institusi perbankan secara keseluruhan.

Publik Menunggu Penjelasan Terang

Kasus rekening Supriyono kini tidak lagi hanya menjadi persoalan antara seorang nasabah dengan Bank Mandiri.

Kasus ini berkembang menjadi perdebatan mengenai batas kewenangan bank, permintaan aparat penegak hukum, perlindungan nasabah, transparansi dan ruang kebebasan masyarakat dalam menyampaikan aspirasi.

Bank Mandiri memiliki kepentingan besar untuk memberikan penjelasan yang proporsional.

Bukan untuk membuka materi penyelidikan yang bersifat rahasia, melainkan untuk memastikan publik memahami bahwa setiap tindakan terhadap rekening nasabah dilakukan berdasarkan dasar hukum yang sah dan prosedur yang dapat dipertanggungjawabkan.

Sementara itu, aparat penegak hukum juga perlu menjelaskan dasar tindakan sepanjang tidak mengganggu proses penyelidikan.

Dengan begitu, polemik tidak berkembang menjadi kesimpulan liar bahwa rekening warga dibatasi hanya karena aktivitas politik atau demonstrasi.

Sebab pada akhirnya, yang dipertaruhkan bukan cuma Rp80,9 juta milik Supriyono.

Yang lebih besar adalah kepercayaan masyarakat terhadap bank dan keyakinan bahwa hukum tetap bekerja secara transparan ketika berhadapan dengan hak warga negara.

Tags:
#Supriyono Botok#Bank Mandiri#Boikot#Nasabah
Bagikan:Facebook𝕏 / TwitterWhatsApp

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Tulis Komentar

Memuat verifikasi keamanan…